RADAR DEPOK.COM - Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menegaskan, perputaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) April mendatang, haruslah dilandasi sebuah mekanisme. Seperti skor misalnya, yang menjadikan AKD itu bersifat proporsional dan profesional.
“Ini memang sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Depok. Soal pengocokan kembali AKD setelah setengah perjalanan priode, yaitu 2,5 tahun,” kata Lahmudin kepada Radar Depok, kemarin.
Ia menuturkan, bila tidak bersifat proposional dan profesional, akan menimbulkan sesuatu yang tidak saling mendukung dalam menjalan roda AKD. “Tidak sekedar bersifat politis dan lobi saja,” katanya.
Ia pun siap juga nantinya tidak lagi menjabat Ketua Komisi D. Karena, lanjutnya, duduk sebagai wakil rakyat merupakan suatu pengabdian. Bukan sebagai upaya mencari jabatan.
Dirinya akan mendukung kepada siapa saja yang menduduki jabatan di AKD nantinya. Namun dalam hal ini, program setiap komisi ke depan sudah tertuang dalam rekomendasi ke pemerintah kota.
“Baik itu bersifat aspirasi masyarakat atau sebagai pengawal apa yang sudah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” paparnya.
Senada diutarakan Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Mohammad HB. Ia pun tidak mau mengambil pusing prihal nama-nama yang sudah muncul menjadi pimpinan di AKD. “Rencana April dikocok ulang (AKD). Saat ini masih adem ayem. Nama yang beredar baru isu. Masih cair,” tutupnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Fraksi Demokrat, Edi Sitorus yang menyatakan bila rotasi AKD ini harus mengacu pada proporsional dan profesional. Sebab, alat kelengkapan ini sebagai bentuk dewan untuk melaksanakan fungsi.
“Saya pikir tidak perlu diberdebatkan soal ini,” ucap dia singkat. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB