RAPAT: Para pegurus DPD Partai Golkar Kota Depok sedang melaksanakan rapat pleno di markasnya di Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Rabu (15/3). Foto:Fahcri/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan makin buram saja nasibnya. Setelah sebelumnya harus berurusan dengan polisi atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kini posisinya sebagai wakil rakyat terancam. DPD Partai Golkar Kota Depok, tempatnya bernaung, siap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya.
Adapun namanya yang diusulkan guna mengisi pos Ervan ialah Rudi Setiawan. Saat Pileg 2014 lalu perolehan suara Rudi persis dibawah Ervan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi A. Arafiq mengatakan bahwa usulan itu berdasarkan keputusan rapat pleno, dengan para pengurus DPD Partai Golkar Depok.
“Usulannya Bang Rudi. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Farabi kepada Radar Depok, kemarin.
Proses PAW, ujar Farabi, cukuplah berliku. Berjenjang (pengajuannya) sampai ke DPP Partai Golkar. “Secara sinergis dan paralel,” katanya.
Tidak hanya membahas masalah Ervan. Farabi menjelaskan, masih dari hasil pleno, turut dibahas pola pemenangan dalam Pileg dan Pilpres 2019.
“Kami rapat pleno bukan bahas PAW. Poin lainya kami rahasiankan ada beberapa,” jelasnya.
Terpisah, Rudi mengatakan bila pada prinsipnya, ia siap melaksanakan tugas di DPRD Kota Depok. Karena ini merupakan amanah dari masyarakat, termasuk keputusan partai. “Tentunya yang menjadi pekerjaan rumah terbesar saya ialah melakukan konsolidasi di dapil saya, Sawangan-Cipayung-Bojongsari,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait proses administratif usulan mengantikan Ervan di Fraksi Golkar. Dirinya akan menyerahkan proses tersebut kepada partai.
“Saya yakin dengan telah selesai proses pleno usulan itu, tentunya DPD Partai Golkar Kota Depok akan secepatnya membuat surat tersebut ke DPRD Kota Depok. Karena kalau tidak salah sebentar lagi DPRD akan melaksanakan rapat pemilihan pimpinan komisi dan agenda DPRD lainnya, dan tentunya fraksi kami harus mengambil momen tersebut,” bebernya.
Lalu kata dia, secara admintrasi soal pergantian tersebut. Dirinya sudah sudah mempersiapkan persyaratan yang diminta oleh partai dan KPU.
“Syaratnya antara lain, SKCK terbaru, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit. Selain itu ada ijazah terakhir, KTP, dan lainya,” pungkasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB