Senin, 22 Desember 2025

Dewan Minta Tambah Delapan Aspek 

- Kamis, 23 Maret 2017 | 10:39 WIB
RAPAT: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok saat melakukan rapat kerja dengan Pemkot Depok, belum lama ini. Dok DPRD Kota Depok RADAR DEPOK.COM – DPRD Kota Depok meminta Pemkot Depok untuk bisa menambah delapan aspek lagi dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia. Reperda tersebut diketahui merupakan usulan Dinas Sosial. Adapun permintaan dewan ini, guna menunjang pelayanan optimal bagi masyarakat lanjut usia (lansia). Menjadikan mereka untuk terus dapat mandiri, beraktivitas, dan hidup layak sesuai usianya. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Kota Depok, Sri Utami menuturkan bila saran tambahan delapan aspek, merupakan hasil pembahasan antara BPPD dengan Kementerian Sosial. “Kami minta Pemkot bisa menambahkan delapa poin ini,” kata Sri kepada Radar Depok. Adapun delapan aspek yang dimaksud, yakni penyediaan fasilitas kesehatan, sosial, lingkungan, komunikasi dan informasi, infrastruktur, transportasi, hukum, dan hak asasi manusia, serta sifat gabungan dari berbagai dimensi tersebut. Lebih lanjut, politisi PKS itu bertutur, ihwal konsultasi ke Kementerian Sosial, pihaknya mendapat saran agar perawatan para lansia tidak lagi berbasis panti. Melainkan berlandaskan penjangkauan dengan program keluarga harapan. “Kemudian untuk lansia yang tidak memiliki keluarga akan diberikan pendampingan oleh petugas yang disiapkan khusus,” bebernya. Bila nanti sudah disahkan menjadi Perda, maka diharapkan para lansia di Kota Depok semakin sejahtera, terawat dengan baik, serta tetap produktif. “Produktif tidak hanya pemenuhan kebutuhan ekonomi lagi, tetapi lebih pada faktor kebahagiaan mereka,” katanya. Anggota BPPD DPRD Kota Depok, Rienova Serry Donie mengatakan bila di Depok, angka harapan hidupnya cukup tinggi: 74 tahun. Kata dia, Kota Ramah Lansia harus memenuhi delapan aspek lagi untuk kesempurnaan menjadi Perda. Sebab, naskah akademiknya sudah masuk di BPPD DPRD Kota Depok, yang akan dibahas di 2017. “Tapi ada beberapa naskah yang harus dilengkapi dari pihak pemerintah,” katanya Lebih lanjut, sambungnya, Kota Ramah Lansia ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah pusat. Berdasarkan standar World Health Organization (WHO). “Aspek itu harus dijalankan nantinya,” tutup dia. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X