PERLU DIBANGUN : Kondisi Pasar Kemirimuka yang berada di Kelurahan Kemirimuka, Beji. Foto:Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok selesai mengevaluasi tiga peraturan daerah (Perda) yang diajukan Pemkota Depok.
Salah satunya, mengevaluasi Perda Pengelolan Pasar Tradisional di Kota Depok. Poin utamannya, dewan meminta agar Pemkot Depok bisa menjalani amanat yang tertera di dalam Perda. Sebab selama ini dinilai masih kurang maksimal.
"Ada beberapa poin evaluasi Perda Penyelengaraan Pasar Tradisional. Tidak ada yang direvisi. Namun dibahas soal pembahasan lebih kepada sejauh mana penerapan Perda," ungkap Ketua BPPD DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rachmayanti, kepada Radar Depok, kemarin.
Farida menambahkan bila pihaknya memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah guna dijalankan. Pertama, perlu ada penambahan pembangunan infrastruktur perdagangan pasar tradisional di wilayah bagian Barat, seperti Kecamatan Sawangan dan Bojongsari.
"Tujuanya agar menjaga nilai tambah dari sektor perdagangan,” beber dia.
Lalu kedua, dinas terkait harus melakukan supervisi, sisi perencanaan, dan pelaksanaan untuk revitalisasi sesuai prototipe yang tertuang di perda tersebut. Diantaranya, sarana dan prasarana primer, sekunder, dan tersier. "Pasar yang sudah eksiting disesuaikan semampunya," tuturnya.
Ia menambahkan,.pasar yang dimiliki Pemkot Depok harus melengkapi sarana dan prasarananya. Termasuk pula, mulai memilahan sampah untuk menunjang program Depok Zero Waste City. Sebab pasar adalah penyumbang sampah organik yang besar.
“Pasar yang sudah ada, mohon segera dilengkapi alat-alat tera (timbangan). Demi melindunginya para pembeli," kata Politisi PKS itu.
Selanjutnya rekomendasi ketiga, jika Pemkot Depok mau membuat pasar di wilayah barat, diharapkan bisa mengikuti poin-poin yang tercantum di dalam Perda. "Termasuk pasar yang sudah dapat label pasar ber-SNI. Perda ini bicara ke arah kearifan lokal. Kami bersyukur dan apresiasi untuk pemkot atas penghargaannya. Semoga bisa jadi motivasi ke depannya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Kafrawi menyebut bila ada lima pasar yang dikelola oleh pemerintah. Antara lain, Pasar Sukatani, Pasar Cisalak, Pasar Kemirimuka, Pasar Agung, dan Pasar Tugu.
Kata dia, Pasar Sukatani sudah berlabel SNI dan meraih juara kedua katagori pasar tipe kecil se-Jawa Barat. Sedangkan Pasar Cisalak Pasar masih dalam proses penempatan kembali.
Untuk pasar yang sesuai perda, kata dia masih ada yang kurang dan perlu dilakukan penambahan saran dan prasarana. "Misalkan ruang menyusui dan poli klinik," tandasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB