KUNJUNGAN: Deputi Bappenas Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Sekretaris Jendral KPU RI Arif Rahman Hakim audensi dengan KPU Kota Depok, kemarin. Foto:Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Deputi Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Republik Indonesia berkunjung ke kantor KPU Kota Depok, di Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas.
Dari kunjungan itu, dua lembanga negara ini melihat bila kondisi kantor KPU Kota Depok tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kunjugan kami untuk melihat kondisi kantor untuk persiapan Pemilu 2019. Apa saja yang dibutuhkan, apa saja yang kurang dan menjadi kendala di Pemilu 2014. Nantinya, kami akan perbaiki di 2019,” ungkap Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim kepada Radar Depok.
Melihat kondisi KPU Kota Depok, Arif menilai secara keseluruhan bila kantornya jauh dari standar. Ia pun tidak mempungkiri. Keberadaan kantor KPU di seluruh Indonesia pun sama nasibnya. “Terkendala moratoriun pembangunan untuk lembaga pemerintahan,” jelasnya.
Kata dia, di Indonesia, baru 53 persen KPU yang sudah memiliki kantor sendiri. Sisanya, ada yang meminjam atau mengontrak, seperti yang terjadi di Depok.
“Untuk itu, kami akan usulkan ke Bappenas agar hal ini menjadi prioritas,” beber dia.
Ia mengatakan bila sebetulnya di 2019, ditargetkan KPU di Indonesia sudah memiliki kantor mandiri, menggunakan dana APBN. Namun itu tadi. Lantaran terbentor moraturium, jadi tak bisa direalisasikan. “Kalau kondisi kantor baik, kerja karyawan pun nyaman,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, sebelum adanya moratorium dari pemerintah. Pihaknya memberikan dana estimasi pembangunan kantor KPU untuk standar kota dan kabupaten diluar tanah.
“Diantaranya untuk kota Rp3,5 miliar dan kabupaten Rp5 hingga 6 miliar,” katanya.
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, kunjungan ini guna melihat sarana dan prasarana selama ini yang menang minim. “Ini menjadi review bagi Bappenas. Itu kata Deputi Bidang Bidang Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, saat kami audensi,” kata Titik.
Ia menuturkan, bila KPU Kota Depok ingin membangun gedung mandiri, haruslah bertipe A. Ini berdasarkan aturan di Peraturan KPU, yang juga disesuaikan dengan jumlah penduduk.
“Gedung yang layak untuk kebutuhan koordinasi bila ada tamu dari pusat, dan pelayanan masyarakat,” kata dia.
Titik menambahkan, di 2013 pihaknya sudah berkoodinasi dengan pemerintah kota untuk membangunkan kantor KPU. Walhasil, lahan lokasi pembangunan sudah ada di bilangan Grand Depok City, Kelurahan Kalibaru, Cilodong dengan luas tanah 1.000 meter dengan anggaran Rp5,4 miliar.
“Tapi hingga saat ini belum terealisasi, untuk soal moratorium tidak ada masalah mengunakan dana dari APBD,” tandasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB