Senin, 22 Desember 2025

Dua Raperda Masuk Pansus

- Rabu, 5 April 2017 | 10:50 WIB
DITANDATANGANI: Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menandatangani Laporan Kerja Pertangungjawaban Walikota Depok Tahun 2016 dan dua Raperda Kota Depok, kemarin. Foto:Irwan/Radar Depok RADAR DEPOK.COM  DPRD Kota Depok menggelar Sidang Paripurna, kemarin. Ada sejumlah poin penting yang dibahas. Antara lain, pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Depok selama 2016. Ada pula pembahasan tentang perubahan Peraturan DPRD soal Tata Tertib dan Kode Etik serta Tata Beracara, untuk dibahas serta  ditandatangani pimpinan dewan. Selanjutnya dari paripurna ini, akan masuk pembahasan lebih detail ke dalam Panitia Khusus (Pansus). Tentang dua Raperda yang bakal dibahas, yakni Raperda Sistem Kesehatan Daearah (SKD) dan perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. Sekretaris DPRD Kota Depok, Zamrowi mengatakan bahwa tiga poin yang dibahas dalam Rapat Paripurna, kemudian akan dibentuk Pansus dari anggota dewan. “Keputusan sudah ditetapkan usai ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Depok dalam Rapat Paripurna,” kata Zamrowi kepada Radar Depok. Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dua Raperda dari eksekutif (pemerintah) memang disusun karena ada dua faktor utama. Tentang kesehatan, kata Idris, berdasarkan amanat undang-undang untuk membentuk Perda (khusus kesehatan) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah. Sementara, ihwal perancangan Perda pendidikan, usai pembatalan sebagian perundang-undangan akibat Makamah Konsitusi. Termasuk terbitnya perundangan dari pemerintah pusat, sehingga peraturan yang sudah ada harus disesuaikan. “Dua Raperda itu yakni Sistem Kesehatan Daerah dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan,” kata Idirs. Soal Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) menuturkan, kesehatan  menjadi dasar bagi bangsa Indonesia. Sebab itu perlu dibuat payung hukum di Kota Depok. Kata dia, sistem kesehatan menjadi acuan masyarakat untuk menerima haknya sebagai warga negara yang dilindungi Undang-undang. “Mudah- mudahan di SKD ada keputusan pembiayasan bisa dibiayai dengan APBD. Tapi ini perlu kajian,” kata Hendrik. Melihat kondisi infrastruktur kesehatan di Kota Depok, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, RSUD Depok perlu berbenah. Pelayanan medis juga mesti ditingkatkan. Dengan APBD sebesar Rp2,1 triliun. menurut dia, diharapkan cukup. Pasalnya, dirinya pernah melakukan studi banding ke daerah lain, yang tidak terlalu besar untuk mengeluarkan dana APBD pertahun Rp100 miliar. “Mudah-mudahan gol Raperda SKD,” tandasnya. (irw)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X