Senin, 22 Desember 2025

Diharapkan jadi Jawaban Persoalan Kesehatan

- Sabtu, 8 April 2017 | 09:47 WIB
DIBAHAS: Panitia Khusus (Pansus) IV saat membahas dua Raperda.  Foto:IST RADAR DEPOK.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rachmayanti menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (SKD) merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Kesehaan dan peraturan tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Sehingga, SKD ini diajukan menjadi Perda. Diharapkan adanya Perda SKD bisa menjawab permasalahan kesehatan lokal secara komprehensif dan efektif. “Kuncinya desain dan pola seperti apa yang mau dibangun. Kalau sub sistemnya kita tetap mengikuti kerangka nasional,” kata Farida saat dihubungi Radar Depok, kemarin. Farida yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) IV (yang membahas Perda SKD) menyebut, ruang lingkup Raperda SKD ada tujuh poin. Antara lain, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sarana dan prasarana pendukung, manajemen, informasi dan penelitian pengembangan, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan, pembinaan, dan pengawasan. “Dalam konteks diterapkan di Depok, ini bagaimana memperkuatnya agar sub sistem itu bisa efektif,” jelas Anggota dewan dapil Beji-Cinere-Limo itu. Karenanya, tambah dia, ada tiga karakter yang harus muncul dalam  Raperda SKD Depok untuk bisa jadi Perda. Pertama, harus berbasis informasi teknologi karena akan menuju Depok Smart Health City (SHC). Maksudnya, proses berjalan Perda SKD ini, harus menunjang sarana prasarana, dan masyarakat harus melek teknologi. Lalu,  menguatkan kesehatan anak dan remaja untuk menyiapkan iron stock SDM Kota Depok yang unggul. “Ketiganya harus profesionalisme sistem jaminan kesehatan nasional di daerah,” tandasnya. (irw)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X