DIGELAR: Panitia Khusus IV saat bahas dua Raperda. Foto:Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok masih berkutat dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan (Raperda). Mereka dikejar waktu. Sebab pembahasan mesti rampung pada Mei.
Adapun dua Reperda yang dibahas, yakni Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan perubahan Perda Nomor 8 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. Dari pembahasan sejauh ini, dua Raperda ini sepertinya akan digolkan menjadi Perda.
"Terlebih tentang SKD. Selama ini kami (khususnya Anggota Komisi D) berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat terkait layanan kesehata," kata Ketua Pansus IV, Sahat Farida Berlian kepada Radar Depok, kemarin.
Dijelaskanya, dua Raperda ini merupakan usulan dari Pemkot Depok, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Ia berharap agar Raperda ini dapat menjadi hadiah manis bagi masyarakat, lebih-lebih Raperda SKD. Sebab selama ini, masalah kesehatan merupakan problema yang selalu membelit masyarakat. Mayoritas orang tidak punya.
"Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik usulan ini. Bahkan, sebelumnya, PDI Perjuangan mendesak pemerintah kota untuk bisa membuat aturan kesehatan yang pro rakyat. Inisiatif membuat aturan sistem kesehatan daerah akhirnya diambil oleh pemkot," tegasnya.
Dalam pembahasan Raperda SKD itu, Sahat mengatakan, pihaknya hanya tinggal melanjutkan saja. Sebab lebih dulu pembahasan sudah dikerjakan oleh Dinas Kesehatan.
"Jadi sebenarnya ini tinggal melanjutkan saja apa yang telah dikerjakan," tutur Sahat
Kata dia, merujuk pembahasan awal dari Raperda SKD, ialah tentang pembiayaan kesehatan. Pansus IV meminta agar seluruh warga Depok yang memiliki Kartu BPJS kelas 3, bisa dibiayai pemerintah. Khususnya bagi warga miskin.
Lebih lanjut, ia mengatakan bila pembahasan dua Reperda ini masih perlu diperdalam. Lebih-lebih Raperda SKD, agar nanti setelah jadi Perda, tidak ada item-item yang dirasa kurang. "Kami meminta Pemkot Depok untuk melakukan kajian. Agar ketika pilihan ini yang diambil betul-betul tepat sasaran," ujarnya.
Masih dalam poin pembahasan Raperda SKD. Sahat berkeinginan agar pelayanan Jamkesda tetap dipertahankan. "Tugas yang dulu dilaksanakan Jamkesda, khususnya masyarakat miskin, kini menjadi salah satu UPT di Dinas Kesehatan Kota Depok," katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menyampaikan, kedua pilihan antara SKD dan Jamkesda tersebut bisa saja ditempuh. Prinsipnya, kata dia, adalah rakyat Depok menjadi tuan di kotanya sendiri.
"Jangan ketika ada masyarakat sakit justru dipersulit," kata Hendrik.
Tentang pembiayaan kesehatan, ia menilai, sesungguhnya mampu. Mengingat pengembalian uang ke kas daerah mencapai Rp500 miliar. "Silakan pemkot untuk menghitung. Dari Rp500 miliar bisa diambil Rp100 miliar untuk dialokasikan ke pos pembiayaan kesehatan," tandasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB