PARIPURNA: Rapat Paripurna saat membahas penyampaian LPKJ Walikota Depok dan dua Raperda. Foto:Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2016 akan dievaluasi DPRD Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan bahwa telah diterima dua surat Walikota Depok tentang LKPJ Walikota Depok 2016 dan dua Raperda yaitu Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 rentang penyelengaraan dan pegelolaan pendidikan.
Dijelaskan Hendrik, LKPJ merupakan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dimana, pada pasal 27 ayat (2), menjelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil penyelengaraan urusan pemerintahan kepada DPRD satu kali dalam satu tahun yaitu tiga bukan setelah tahun anggaran berakhir.
"Walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan menerima atau menolak,” ungkap dia.
Meski begitu, sebagai pemerintah kota yang memiliki komitmen terhadap terwujudnya pemerintah yang taat terhadap kaidah manajemen pemerintahan. Maka evaluasi LKPJ inin harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif.
“Ya tentu dibahas dengan teliti,” jelasnya.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, LKPJ disusun berdasarkan realisasi penyelengaraan APBD 2016 yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2016 yang merupakan penjabaran pelaksanaan RPJMD 2011-2016.
"Perkembangan Kota Depok cukup pesat berbagai bidang pembangunan," ujar Idris.
Idris menambahkan, ditengah kemajuan kota ini, bukan berarti tanpa permasalahan. Kota Depok dihadapankan berbagai tantangan yang harus dicarikan solusi bersama. "Ini (LKPJ) merupakan penjabaran visi-misi Kota Depok dengan fokus pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu juga membiyai kegiatan prioritas dari hasil Musrenbang kelurahan dan kecamatan," ungkapnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB