MENUMPUK: Sampah di Tempat Pembuangan Akhir( TPA) Cipayung yang sudah menumpuk. Foto: Irwan /Radar Depok.
RADAR DEPOK.COM - DPRD Kota Depok mendukung rencana Pemerintah Kota Depok untuk menyewa Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebagai upaya mengurangi beban sampah di TPA Cipayung sudah overload.
Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab, kondisi TPA Cipayung sudah dalam kondisi kritis. "Mau tidak mau dan harus segera dilakukan," kata Mazhab kepada Radar Depok, kemarin.
Politisi PPP itu mengatakan, kini ketingian sampah di TPA Cipayung sudah mencapai 30 meter. Padahal tinggi ideal hanya 20 meter. Sehingga bisa terus dipaksanakan menampung, ditaksir TPA Cipayung cuma bisa bertahan sampai September-Oktober tahun ini.
Ia pun khawatir jika sewaktu-waktu ketinggian sampah akan longsor. Makanya saat mendengar pemkot ingin menyewa TPA, pihaknya menilai bila hal tersebut adalah langkah positif.
"Pemkot Depok harus mengambil langkah dengan pihak ketiga untuk membuang sampah ke daerah lain," katanya.
Lebih jauh, kata dia, pemerintah juga mesti segera menyiapkan anggaran untuk sewa TPA, bila memang rencana ini jadi dilakukan. Dewan siap mendukung. "Sampai saat ini belum dihitung secara detail (anggaran sewa) karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sedang menghitung volume sampah (yang bakal dibuang) ke luar Depok," tuturnya.
Mazhab menyebut, ada dua opsi tempat pembuangan akhir. Yakni, TPA Regional Lulult-Nambo, Kabupaten Bogor dan Bantar Gebang di Kota Bekasi.
Kemungkina opsi kedua akan ditempuh. Paling siap. Pasalnya TPA Lulut-Nambo, hingga kini pembangunannya masih dalam proses. Memang sedari dulu, TPA yang berlokasi di Jonggol tersebut adalah incaran Depok sejak lama.
Batar Gebang, sebutnya, menjadi pilihan lain dan dipertimbangkan. "Kita fokus di dua alternatif itu," kata Mazhab.
Mazhab menambahkan, sebenarnya langkah pemerintah kota ini dalam menangani sampah di TPA Cipayung sudah dilakukan. Dengan cara mengoprasikan 63 unit pengolahan sampah (UPS) di tingkat kelurahan adalah program tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Depok. Tetapi lagi-lagi, kata dia, ada kendala di lapangan yakni kesulitan di pengadaan lahan dan penolakan warga.
"Hanya 23, kalau tidak salah yang terwujud," katanya.
Mazhab meyakini, jika 63 UPS terealisasi, tidak akan terjadi overload di TPA Cipayung. Hal serupa, lanjut dia, soal perluasan TPA Cipayung juga terganjal persoalan serupa. "Penolakan muncul dari warga yang enggan, itu terdampak perluasan TPA tersebut," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi menyarankan agar Pemkot Depok bekerjasama dengan pihak swasta mengenai penanganan sampah.
Melihat kini kondisi TPA Cipayung yang sudah hampir tidak bisa menampung sampah. “Memang sudah lama digemborkan soal pengelolaan sampah dijadikan tenaga listrik dengan mesin. Tapi kan itu masih dalam kajian dan biayanya cukup mahal,” tutur Slamet.
Menurutnya bila ada kerjasama antara Pemkot dan pihak swasta mengenai itu, maka kedepan pemasokan listrik bisa melalui sampah. Bahkan, bisa mendapatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah Kota harus berani melakukan dan mengeluarkan kebijakan. Nantinya PAD Depok akan bertambah, arahanya seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa di 2017 ini, tidak mungkin sampah dari Depok dapat dibuang di TPA Regional Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor.
“Soal TPA Nambo bisa ditanyakan langsung ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Yang saya tahu dapat kabar saja, bahwa salah satu perusahaan yang menbangun TPA itu mengundurkan diri,” kata Idris.
Dari masalah ini, Idris mengaku jika Pemkot Depok sedang membuat formula untuk masalah sampah di Depok tetap bisa teratasi.
Salah satunya melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan dalam negeri untuk mengelola sampah berbasis sistem berbasis Waste to Energi.
“Kita akan lelang perusahaan untuk pengelolaan sampah di Depok. Untuk pembuangan sampah ke Nambo tidak mungkin di 2017. 2018 itu paling cepat,” tutur Idris. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB