Senin, 22 Desember 2025

Usulkan PBI Dibiayai APBD

- Senin, 17 April 2017 | 09:40 WIB
KEBERSAMAAN: Pansus IV DPRD Kota Depok usai melaksanakan hiring bersama stakeholder dalam membahas Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD), pekan lalu. Foto: Irwan /Radar Depok. RADAR DEPOK.COM - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok menggelar hiring guna mendengar masukan dan kritik dari stakeholder, dalam upaya merampungkan pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Hiring dihelat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, pekan lalu. Adapun stakeholder yang datang, yakni dari PMI Kota Depok, BPJS Kesehatan Kota Depok, Dinas Kesehatan, serta ormas yang membidangi masalah kesehatan. Dalam pembahasannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Nurifansyah, mengusulkan agar warga miskin di Kota Depok yang belum menjadi Penerima Biaya Iuran (PBI), bisa dibiayai dari APBD. Selanjutnya ketika sudah terdaftar, kata dia, akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Nantinya masuk dalam PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Sehingga, kesehatan masyarakat miskin di Depok teratasi dan Perda ini berjalan baik. “PBI itu penerimanya warga miskin. Untuk penetapan penerima, dari pemerintah yang mengatur. Sedangkan PBI APBN ada 92 juta jiwa yang menerima secara nasional, tapi kan untuk tingkat daerah masih banyak yang belum menjadi PBI BPJS Kesehatan, sehinga SKD yang  mengatur penerima jaminan kesehatan dari dana dari APBD,” ungkap Nurifansyah kepada Radar Depok selepas hiring. Dari total 92 juta jiwa penerima PBI, ia menyebutkan, ada 145 ribu jiwa warga Kota diantaranya. Mereka mendapat fasilitas kelas tiga yang dibiayai negara. Sebab itu, kata dia, ke depan diharapkan Pemkot Depok bisa mendaftarkan warga miskin untuk menjadi peserta jaminan kesehatan. “Inikan usulan dari kami. Mudah-mudahan terealisasi,” katanya berharap. Dijelaskan, Raperda SKD ini tidak bertentangan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Malah adanya SKD ini, justru membantu program pembangunan kesehatan nasional di pemerintah daerah. Sehingga Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan program pemerintah pusat, lebih bisa dioperasionalkan di daerah secara lebih efektif. “Tidak masalah. Toh SKD ini memperkuat SKN di daerah. JKN kan program nasional, kalau bicara JKN itu membicarakan kesehatan yang  harus ditangani bagi warga,” bebernya. Lebih lanjut, Raperda SKD ini selanjutnya harus bisa disingkronkan dengan SKN sehingga nantinya bisa menjadi buku hukum daerah dalam menyelengarakan kesehatan di pemerintah kota atau daerah. “Setiap Peraturan Daerah (Perda) itu kan program yang diatur undang- undang,” katanya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Noerzamanti Lies Karmawati menjelaskan, Raperda SKD ini salah satunya mengatur pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Dalam artian, guna mengetahui mana saja warga yang dibiayai pemerintah pusat, daerah, perusahan, dan masyarakat sendiri. “SKD ini, sistem yang akan  mengatur soal pembiyaan kesehatan bagi  warga Depok khususnya,” kata Lies. Tidak hanya soal pembiyaan, SKD ini juga mengatur soal fasilitas-fasilitas kesehatan. Dimana, fasilitas kesehatan ada dua, upaya perorangan dan masyarakat. Seperti rumah sakit, balai puskesmas, dan kelinik masuknya ke upaya kesehatan perorangan(UKP). “Sedangkan, Upaya Kesehatan Masyarkat (UKM) memberikan sosialisasi kesehatan, pelayanan,  pelayana posyandu, dan pospindu,” katanya. Anggota Pansus IV, Rienova Serry Donie mengatakan bahwa masukan di hiring Raperda SKD nantinya akan dimasukan dalam pembahasan. Sehingga, data yang kurang di naska SKD bisa ditambahkan masukan dari kegiatan hiring. Selain itu,  dia menyebutkan ada tujuh poin di pembahasan dalam Raperda SKD antara lain, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sarana dan prasarana pendukung, manajemen, informasi dan penelitian pengembangan, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan, pembinaan, dan pengawasan. “Raperda ini bagaimana memperkuatnya agar sub sistem itu bisa efektif,” jelas politisi Gerindra itu. Raperda SKD ini ada tiga karakter. Pertama, harus berbasis informasi teknologi karena akan menuju Depok Smart Health City (SHC), menguatkan kesehatan anak dan remaja untuk menyiapkan iron stock SDM Kota Depok yang unggul. “Ketiganya harus profesionalisme sistem jaminan kesehatan nasional di daerah,” tandasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X