DIBAHAS: Pansus IV saat melakukan kunjugan ke Pemerintah Tangerang Selatan, Banten dalam membahas Raperda SKD.
RADAR DEPOK.COM – Pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) terus digenjot oleh Pansus IV DPRD Kota Depok. Kemarin, mereka membawa pembahasan ke Pemkot Tangsel guna mengetahui cara kerja SKD disana.
Karena dalam salah satu butir SKD, menjamin pelayanan kesehatan gratis yang dibiyai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok. Nah, sistem inilah yang dikaji bersama Tangsel.
"Formula pembiayaan mekanismenya seperti apa ?. Ini kami masih mengkaji," kata Anggota Pansus IV, Lahmudin Abdullah kepada Radar Depok, kemarin.
Lahmudin menjelaskan, studi banding ke Pemkot Tangsel, karena memang sudah sejak lama kota tersebut menerapkannya. Kesehatan masyarakat serta biaya ditanggung oleh pemerintahanya.
"Jadi tidak ada warga Tangsel yang berobat ke rumah sakit ditolak. Mereka hanya menunjukan identitas sebagai warga Tangerang Selatan saja," ungkapnya.
Karenanya, ia berupaya agar Kota Depok nantinya bisa meniru apa yang sudah dikerjakan Tangsel. Meski demikian, segal bentul detail Raperda masih dibahasa. Dalam artian, Raperda bisa memberi untung bagi pemkot, rumah sakit, dan yang utama masyarakat.
"Intinya bila masyarakat sehat berarti warga sebuah kota itu produktif. Maka dari itu SKD ini harus menjadi Perda, sehingga masyarakat Kota Depok sehat," katanya.
Dari hasil kunjungan itu, papar dia, diketahui bila Pemkot Tangsel menyelipkan 12 persen dari APBD-nya untuk menanggung kesehatan warganya. Ia pun optimis langkah ini bisa diterapkan di Depok.
"APBD Tangsel Rp3,3 triliun, untuk kesehatan diambil 12 persen. Tinggal dijitung saja berapa dana kesehatan Tangsel untuk sistem kesehatanya tiap tahun," jelasnya.
Sedangkan untuk membiyai kesehatan itu, mereka mengunakan BPJS Kesehatan kelas tiga dengan biaya premi perbulan sekitar Rp25 ribu.
"Saya kira Pemkot Depok kedepanyan bisa cover biaya berapa persenya dari APBD Kota Depok yang tahun ini Rp2,2 triliun. Tapi apakah pemkot mau dan bisa menjalankan itu," ujarnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB