Senin, 22 Desember 2025

DKR Minta Perwal

- Selasa, 23 Mei 2017 | 08:59 WIB
MENUNTUT LAGI : Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan saat melakukan aksi menuntut agar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Pancoranmas, kemari. Foto: Irwan /Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok turun kembali ke jalan, kemarin. Kali ini mereka menyasar Balaikota Depok. Ada tujuh poin tuntutan. Antara lain, gratiskan peserta BPJS Kesehatan kelas tiga bagi seluruh warga Depok, hapuskan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, stop rayonisasi bagi peserta BPJS yang berobat, tindak tegas rumah sakit yang meminta biaya apa pun pada pasien BPJS, tindak tegas rumah sakit yang menolak pasien karena biaya atau jaminan. Lalu, membentuk satgas untuk membentu pasien di rumah sakit, dan menerima secara otomatis kepesertaan bagi keluarga yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, dan eks peserta Jamkesda. Dari tujuh poin tuntut itu, ada satu yang nyangkut dalam pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Kini raperda itu tengah dibahas oleh Pansus IV DPRD Kota Depok. Nah, poinnya adalah soal penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan, meminta Walikota Depok, Mohammad Idris, membuatkan Peraturan Walikota (Perwa) soal penghapusan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, menurut dia, penghapusan penunggakan iuran BPJS Kesehatan sangat sulit. Solusi dan kuncinya ada di Walikota Depok. “Iya tentunya, kalau diputihkan bisa dengan kebijakan Walikota dengan Peraturan Walikota (Perwal),” kata Roy, kepada Radar Depok. Aksi yang dilakukan DKR Kota Depok ini adalah bentuk tuntutan untuk kepentingan kesehatan bagi warga. Ia mengaku, aksi ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa di Gedung DPRD Kota Depok. Tuntutannya pun sama. “Hari ini (kemarin) kami aksi di lampu merah Ramanda jalan menuju kantor walikota,” katanya. Kata dia, tujuh poin yang dituntut ini, agar mampu memberikan solusi terhadap persoalan jaminan kesehatan di Kota Sejuta Maulid ini. “Iya itu tadi. Seperti  gratiskan BPJS Kesehatan kelas tiga untuk seluruh warga depok dan hapuskan tunggakan iuran peserta  BPJS Kesehatan dan tindak tegas Rumah Sakit yang menolak pasien jaminan. Alhamdulillah, aksi kami diterima dengan menyerahkan surat tuntutan aksi kami ke Sekretaris Dinas Kesehatan Dr. Ernahayati,” tandasnya. Menangapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, menilai cukup bagus DKR Kota Depok menuntut perwal. Tetapi harus dilihat dampaknya, terutama  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Sebab, informasi yang didapat bahwa tungakan iuran BPJS Kesehatan mencapai puluhan miliar. Sehingga untuk melunasi itu semua, harus mengorbankan APBD. “Bagus-bagus saja, tapi akan menimbulkan persoalan APBD, karena anggaranya tidak direncanakan. Untuk itu, saran saya harus duduk bareng antara, pemerintah, BPJS Kesehatan, dan Anggota DPRD Kota Depok, terutama Badan Anggaran (Banggar),” ungkap Lahmudin. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X