Senin, 22 Desember 2025

Bahas Dua Raperda, SKD dan Pendidikan

- Jumat, 9 Juni 2017 | 08:22 WIB
  RAPAT : Para anggota Pansus IV usai membahas Raperda SKD bersama OPD terkait, kemarin. Foto:Irwan/Radar Depok Giat DPRD Kota Depok Pantia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni, soal Pendidikan dan Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Pembahasan dua raperda tersebut  merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat umum terutama di Kota Depok.  Maka dari itu, Pemerintah Kota Depok  hadir dan ikut bertanggung jawab atas kebutuhan Pendidikan dan Kesehatan warganya. Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Sahat Frida Berlian mengatakan,  dua Raperda  yaitu Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lebih lanjut dia menuturukan,   kedua Raperda tersebut telah dibentuk  Pansus DPRD Kota Depok. Dimana,   wakil ketua Pansus IV, Turiman SE dari Fraksi Gerindra dan Sekretaris Pansus Pradana Mulyo Yunanda, S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat, keduanya juga dari Komisi D. “Sistem Kesehatan Dearah adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai komponen kesehatan yang saling bekerjasama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota Depok dengan pelayanan kesehatan yang bermutu,” kata Sahat. Maksud dari sistem Kesehatan Daerah, jelas Sahat, adalah memberikan arah, pedoman, landasan dan kepastian hukum,bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan Kesehatan Daerah. Sedangkan tujuan dalam penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah adalah terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan yang terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif dan efisien serta berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis baik masyarakat maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat masyarakat yang optimal. “Strategi untuk mencapai tujuan Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan melelui pendekatan keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” bebernya. Pendekatan Keluarga, kata dia lagi,  bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah/ Nasional. “Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta setiap bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” katanya. . Menurut dia, Raperda SKD ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat karena akan menjadi acuan masa depan akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Depok  dan sesuai program Pemerintah Pusat bahwa semua Warga Negara Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada Tahun 2019. “DPRD Kota Depok mendukung sepenuhnya aspirasi masyarakat Kota Depok yang meminta agar Pemerintah Kota Depok menggratiskan BPJS kelas III bagi warga yang kurang mampu, dalam APBD Kota Depok sudah dianggarkan yaitu sebesar 10% untuk bidang kesehatan,” jelasnya. Kegiatan Pansus yang membahas 2 Raperda ini diawali dengan pembahasan awal draft Raperda pada awal April lalu di Hotel Ciputra Cibubur bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kota Depok. Lalu  dilanjutkan dengan Rapat dengan Pendapat (Public Hearing) dengan masyarakat, juga telah dilaksanakan Kajian antar Daerah ke Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka meyerap data dan informasi Perda Sistem Kesehatan Daerah serta Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Kesehatan, Selanjutnya dilaksanakan pembahasan akhir draft Raperda tersebut dan saat ini masih dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya dengan stakeholder terkait. Apabila telah selesai dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft kedua Raperda ini oleh Pansus Raperda yang dianggap cukup, maka draft kedua Raperda ini dapat diteruskan untuk dapat difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Daerah, sebelum mendapat persetujuan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD setempat di dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X