DAFTAR: Suasana kala PPDB digelar di Kota Depok. Foto:Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun ajaran 2017/2018, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerapkan sistem zonasi sesuai arahan Disdik Jawa Barat.
Dalam sistem zonasi ini, siswa atau peserta didik baru, disesuaikan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa. Menangapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, menilai langkah positif pihak Disdik menerapkan zonasi.
Ia menilai bila ini upaya baik, dikarenakan bisa menampung warga sekitar atau terdekat dengan sekolah.
"Bila sekolah tidak dapat menampung kan sudah berdiri banyak sekolah swasta, ini bisa dimanfaatkan," katanya.
Maka dari itu, bila benar-benar sistem zonasi diterapkan di PPDB Kota Depok tingkat SMP, dia menegaskan, jangan ada permainan curang dari pihak dinas maupun sekolah.
"Yang perlu diperhatikan jangan bermain curang. Pasalnya saya sudah dapat laporan dari warga, di tingkat SMA yaitu di SMA Negeri 10, itupun perlu data dan bukti pendukung. Sejauh ini blm ada laporan masyarakt untuk tingkat SMP," bebernya.
Terlebih dia juga menegaskan akan menindak tegas dengan menegur Dinas Pendidikan bila ada kecurangan di PPDB tingkat SMP di tahun ini. "Komisi D akan tegus dinasnya, minta menindak panitia yang melakukan kecurangan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, mengatakan pembagian zonasi dilihat dari jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa.
"Yang diutamakan siswa yang mendaftar di satu kelurahan. Disdik Depok membagi zonasi dalam sepuluh ring. Ring satu lebih diutamakan siswa yang paling dekat dengan sekolah," kata Thamrin.
Ia menuturkan siswa yang mendaftar di ring satu akan mendapatkan 50 poin tambahan. Sedangkan siswa yang jarak rumahnya dengan sekolah paling jauh masuk ring sepuluh dengan skor 5. Pembagian ring dan poin tersebut langsung masuk ke sistem secara otomatis begitu siswa mencantumkan alamat rumah saat mendaftar online.
"Dengan pembagian ring ini, diharapkan semua siswa tetap bisa mengakses," ujarnya.
Selain itu, pembagian dengan sistem zonasi ini diharapkan tidak ada lagi sekolah yang diunggulkan atau siswa yang telat masuk. Sebab, pada dasarnya, kata dia, seluruh sekolah negeri di Depok mempunyai kualitas yang sama.
Lebih lanjut, ia menuturkan PPDB tingkat sekolah menengah atas atau kejuruan (SMA/SMK) negeri di kota ini juga menerapkan zonasi. Namun sistem zonasi yang dibuat SMA/SMK negeri dihitung per kilometer. "Tapi SMA/SMK kewenangannya sudah di provinsi," ucapnya.
Pada penerimaan PPDB tahun ini, Disdik Kota Depok memberikan kuota 30 persen untuk non-akademik dan 70 persen akademik. "Namun yang dionlinekan hanya 65 persen untuk warga Depok. Sedangkan dari luar Depok 5 persen," katanya.
Pada tahun ini, kata dia, ada sekitar 30 ribu siswa sekolah dasar negeri dan swasta yang lulus. Sebagian dari mereka bersaing untuk masuk ke 26 SMP negeri yang mempunyai daya tampung 7.600 siswa dan SMP terbuka 900 siswa. Mereka yang belum bisa masuk ke sekolah negeri bisa masuk ke 170 SMP swasta di Depok.
"Tidak sedikit lulusan SD yang meneruskan ke pesantren dan sekolah di luar Depok Adapun seleksi PPDB SMP dimulai pada 10-13 Juli 2017," ungkap mantan Sekretaris DPRD Kota Depok itu. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB