Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan Banpol Disesuaikan Keuangan Daerah

- Jumat, 7 Juli 2017 | 09:45 WIB
RADAR DEPOK.COM - Pemerintah pusat akan meningkatkan dana bantuan partai politik (banpol) pada Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Diketahui bahwa rencanan kenaikan banpol sudah disetujui para anggota DPR RI. Artinya, tinggal dikeluarkan Peraturan Pemerintah oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Menangapi kenaikan ini, Kepala Kantor Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Dadang Wihana, mengutarakan bahwa pihaknya belum menerima Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga belum bisa diterapkan di Kota Depok. "PP-nya belum kami terima, karena banpol itu berdasarkan PP," kata Dadang kepada Radar Depok, kemarin. Nantinya jika memang sudah terbit PP, kata dia, untuk realisasi di Depok, lebih dulu perlu dilakukan kajian. Hal ini guna menyesuaikan dengan kenaikan banpol ke partai politik di Kota Depok, yang pernah mengikuti pemilu di 2014 lalu. Tentunya, lanjut dua, pembahasan ini akan melibatkan leading sector keuangan dan pendapatan daerah di jajaran Pemkot Depok. "Pasti kita akan bahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Depok," jelas mantan Camat Sukmajaya itu. Lebih lanjut, dia mengatakan, jika nanti dalam kajian, lebih melihat kepada kemampuan kas daerah. Artinya pemberian banpol harus disesuaikan dengan kemampuan di daerah. Pihaknya tidak bisa menghitung dengan persentase dari jumlah PAD yang didapat oleh pemerintahan daerah. "Akan tetapi disesuaikan dengan arahan PP dan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. Senada diutarakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, yang menyatakan bahwa kenaikan banpol belum dibahas. Dan sejauh ini, PP-nya belum diterima oleh Pemkot Depok. "Belum ada pembahasan," ucap Nina. Ia berujar, BKD juga belum tahu, berapa persen dan teknis mekanisme kenaikan. Pihaknya masih menunggu Kesbangpol Kota Depok yang merupakan leading sector mengurus partai politik di kota ini. "Tunggu Kesbangpol, karena mereka yang urus semua partai politik di Depok," tutupnya. Sebelumnya diketahui, parpol akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 persuara, naik dari sebelumnya Rp 108 persuara. Adapun payung hukum yang mengatur itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. PP tersebut saat ini sedang direvisi. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menilai kenaikan dana bantuan parpol sebagai suatu kewajaran. Pasalnya, hampir 10 tahun tidak ada peningkatan dana untuk parpol. "Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR, kita tunggu," kata Tjahjo dilansir dari laman kemendagri.go.id, Rabu (5/6). Bantuan dana parpol tersebut, lanjut Tjahjo, berpeluang naik pada tahun ini. Sebab, usulan bakal dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) Tahun 2017. "Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," tukas Tjahjo, politisi PDIP itu. (irw/rmoljabar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X