SELESAI RESES: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian, bersama warga Kelurahan Beji saat usai gelar reses, kemarin. Foto: Irwan /Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Anggota DPRD Depok, Sahat Farida Berlian, dalam resesnya yang diselenggarakan di RW 14 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, menyinggung tentang Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD). Kata dia, pasca perda itu dikonsultasikan dengan pihak provinsi, sampai kini hasilnya belum rampung.
Dikatakannya, hasil konsultasi baru diterima oleh Bagian Hukum Kota Depok, dan akan dikaji bersama Dinas Kesehatan. Seharusnya, rancangan peraturan daerah Sistem Kesehatan Daerah ini disahkan pada paripurna tanggal 6 Juli lalu.
“Namun karena beberapa hal menjadi molor hingga belum juga disahkan hingga saat ini. Ada 11 poin yang disampaikan oleh Bagian Hukum Jawa Barat dan saat ini masih belum disampaikan ke DPRD Kota Depok,” ungkapnya kepada Radar Depok, kemarin.
Dari 11 poin, kata dia, salah satu poinnya menyampaikan bahwa rumah sakit swasta tidak wajib bekerja sama dengan BPJS. Hal ini menurut Sahat sangat kontradiktif dengan semangat SKD.
“Tentunya kita menginginkan semua orang Depok sehat lahir batin. Tapi kita realistis saja, bahwa kita masih kekurangan rumah sakit di Kota Depok, dan tentu saja mengharapkan peran rumah sakit swasta,” bebernya,
Sahat mencontohkan, Rumah Sakit Mitra Keluarga yang berada tepat di depan kantor Walikota Depok. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, rumah sakit itu harus dicabut izinnya.
“Kementerian bilang RSMK harus keluar dari Depok jika tidak mau melayani pasien BPJS Kesehatan Depok. Kok provinsi malah mengamini RS swasta untuk tidak bekerjasama dengan BPJS. Heran saya," tanya dia.
Universal Health Coverage program dari pemerintah pusat, tambah dia, yang dicanangkan per 1 Januari 2019, mewajibkan semua rumah sakit harus menerima pasien BPJS. Dan berdasarkan aturan otonomi daerah, pemerintah kota juga bisa mewajibkan semua RS Swasta untuk menerima pasien BPJS.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan perda yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dikarenakan layanan kesehatan yang jauh dari kata memuaskan untuk masyarakat Depok, khususnya masyarakat miskin.
"Kita lihat saja kajian bagian hukum dan dinas kesehatan paska konsultasi. Yang pasti kita tidak ingin perda yang sedang dikerjakan ini nantinya hanya jadi macan kertas," tandasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB