RADAR DEPOK.COM - Kantor Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, sampai saat ini belum merima arahan dari pemerintah pusat atau provinsi, terkait implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal itu diutarakan oleh Kepala Kesbangpol Kota Depok, Dadang Wihana. "Kami belum menerima arahan," ucap Dadang, kepada Radar Depok, kemarin.
Dadang mengatakan, kewenangan izin membentuk Ormas saat ini sudah ditangani pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tidak ada kewenangan mengeluarkan izin untuk Ormas.
"Tapi pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk pembinaan Ormas," jelas mantan Camat Sukmajaya itu.
Kewenangan izin membentuk ormas yang sekarang resentralisasi urusan ini, kata Dadang, menimbulkan di daerah. Terlebih, untuk prosedur SKT pemohonan langsung ke pusat tanpa pegantar pemerintahan kota dan kabupaten yakni Kesbangpol.
"Apa yang dilakukan Kesbangpol (Depok) ini hanya mencatat pelapor Ormas setelah mereka mendapatkan SKT dari pusat. Lalu kita keluarkan surat keterangan pelapor Ormas. Surat ini hanya inovasi Kota Depok saja agar setiap ormas tercatat,” tutur dia.
Lebih lanjut, kata Dadang, PP 59 Tahun 2016 tentang Ormas tidak mengetahui apakah akan diubah atau tidak. "Kita belum tahu setelah Perpu apakah PP itu akan diubah lagi," tutupnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.