Minggu, 21 Desember 2025

Tunjangan Naik, Tak Boleh Melebihi Provinsi

- Kamis, 27 Juli 2017 | 09:12 WIB
BERSINERGI: Pansus V DPRD Kota Depok, selepas membahas Raperda Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok dan Raperda Perubahan Perda Kota Depok RPJMD Walikota dan Wakil Walikota Depok 2016-2021, di Kota Bekasi, kemarin. Foto : Irwan/Radar Depok RADAR DEPOK.COM Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Depok, saat ini sedang merampungka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Antara lain, Raperda Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok dan Raperda Perubahan Perda Kota Depok RPJMD Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2016-2021. Pembahasan dilakukan pada sebuah hotel, di bilangan Kota Bekasi. “Baru pembahasan awal. Dua Raperda ini, belum terlalu mendalam kami bahas,” kata Wakil Ketua Pansus V DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan, kepada Radar Depok, kemarin. Raperda tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, kata Rudi, menyangkut rencana kenaikan tunjangan atau pendapatan anggota dewan. Artinya, pendapatan wakil rakyat itu, akan diatur di dalam Perda. Pembahasan Raperda itu, merupakan lanjutan dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. “Pembahasan  Pansus V soal Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPPRD Kota Depok hasilnya disesuikan dengan APBD Kota Depok. Dan, jangan melebih dari tunjangan anggota DPRD tingkat provinsi,” tutur Politikus PDI Perjuangan itu. Kata dia, pemabahasan Raperda ini, adalah kewajiban daerah usai keluarnya peraturan pusat. Maka dari itu, mekanismenya harus dibuatkan Perda terlebih dahulu. Ia meluruskan, pemabahasan Raperda ini bukanlah kemauan dari legislatif. Melainkan memang, pihaknya hanya menjalankan peraturan pemerintah pusat yang diimplementasikan di daerah. Selain memang, ujar dia, selama 13 tahun, penghasilan pendapatan dewan tidak ada kenaikan. Adapun tujuan kenaikan pendapatan dewan, tak lain untuk meningkatkan kinerja para wakil rakyat. “Tunjangan dewan yang diatur nanti yakni seperti trasportasi. Untuk  transportasi ,mobil yang digunakan dewan saat ini akan dikembalikan dan digantikan uang untuk menyewa mobil sebulan. Tapi itu tergantung hasil  peraturan yang sedang dibahas,” katanya. Hal sama pun diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami. Ia mengatakan, pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, merupakan kelanjutan PP 18 Tahun 2017 yang mesti diimplementasikan di daerah. Tentunya, BPPD dan Pansus V bekerjasama dengan membahas Raperda tersebut untuk dijadikan perda di Kota Depok. Pada Raperda tersebut, ada beberapa pos yang diatur terkait pendapatan dewan di Kota Depok. Antara lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. “Semua sudah ada rambu-rambu  perundangan yang mengaturnya,” Prihal jumlah dana atau tunjangan yang didapat dewan, sambung Sri, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Misalkan, untuk tunjangan perumahan nilainya tidak boleh melebihi pimpinan dan walikota dan untuk kendaraan dinas setara dengan eselon dua yaitu  1800 cc,” tutupnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X