Senin, 22 Desember 2025

Rekapitulasi di Kelurahan Ditiadakan

- Jumat, 28 Juli 2017 | 09:00 WIB
SOSIALISASI: Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, saat menyosalisasikan Pilkada serentak di hotel Bumi Wiyata,kemarin. Foto : Irwan/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus  Koto, mengatakan bila di Pilkada Jawa Barat dan pilkada serentak, tidak ada lagi rekapitulasi suara di tingkat desa atau kelurahan. Jadi, langsung dibawa dan direkap ke tingkat kecamatan hingga ke tingkat provinsi. Sementara, C1 diserahkan langsung kepada saksi dari Panwaslu. "Jika KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak memberikan C1, sanksinya pidana," kata Koto, kemarin. Ketentuan itu, sambung dia, dapat meminimalisir terjadinya penggelembungan suara maupun indikasi mencuri suara lawan. Maka dari itu, tambah Koto, Bawaslu Jawa Barat akan menempatkan satu TPS satu pengawas, dan persoalannya harus selesai di tingkat TPS dan tidak berdampak terhadap TPS lain. "Sehingga yang tidak bermasalah tidak ikut bermasalah," jelas Koto. Dia menambahkan, Bawaslu Jabar melantik Panwas di 27 Kabupaten/Kota pada pekan ketiga Agustus 2017. "Kami juga akan merangkul para mahasiswa atau perguruan tinggi untuk mengawasi Pemilu," katanya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X