Senin, 22 Desember 2025

Keluarkan Fatwa Mesti Lewat Perdebatan

- Jumat, 28 Juli 2017 | 09:05 WIB
RAPAT: Islamic Conference on Fatwa Studies, dalam rangka Milad MUI ke-42 salah satu hotel di Jalan Margonda, Kamis (27/7). Foto : IST RADAR DEPOK.COM - Fatwa alama memiliki peran yang vital dalam konteks beragama, kemasyarakatan dan kenegaraan. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai kumpulan alama yang mengeluarkan fatwa, memiliki peran yang strategis dalam membangun bangsa. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan dalam penetapan Fatwa MUI, harus melalui perdebatan mengunakaan ilmu antara para ulama di dalam forum. Sehingga, melalui perdebatan akan berdampak pada hasil fatwa yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan optimal. "Yang dihasilkan punya kekuatan, perdebatan yang berdasarkan nash. Kita harus meniru seperti yang dilakukan oleh para ulama di Nahdatul Ulama (NU) dengan bahsul Masail. Para Kyai menenteng kitab kuning dan berdebat dan adu argumen.  Hal serupa juga di Majelis Tarjih Muhammadiyah," ungkap Jimly, saat menjadi narasumber di Islamic Conference on Fatwa Studies, dalam rangka Milad MUI ke-42, di salah satu hotel di Jalan Margonda, kemarin. Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, kata Jimly, dibuatkan mekanisme agar hasilnya bisa mengikat dan bisa menjadi pegangan bagi negara. Dan hasil fatwa itu, bisa diketahui oleh semua orang. "Mekanismenya itu perdebatan dimulai dari MUI tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Sehingga fatwa akan menjadi ikon, sumber referensi dam fatwa nasional,” beber dia. Selain itu, ia menyarankan agar disusun mekanisme ulang dalam proses mengeluarkan fatwa. Ia menambahkan, dalam proses peradilan adanya tingkatan, dan sama halnya dengan fatwa. "Kita sarankan agar komisi fatwa MUI menyusun mekanisme ulang, diharapkan bisa setiap tahun bisa dalam memproses fatwa. Ke depan, fatwa akan menempati posisi penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ungkap dia. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X