BAHAS: Pansus V DPRD Kota Depok sedang membahas Raperda Perubahan RPJMD Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016-2021, di salah satu hotel di Cibubur, Kota Bekasi, kemarin. Foto : Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota dan Walikota Depok tahun 2016-2021, masih digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Depok.
Adapun latarbelakang diubahnya RPJMD, ada empat faktor. Antara lain, penyesuaian terhadap kebijakan anggaran 2016-2021, penyesuaian terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri No 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, penyesuain Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Depok, dan penyesuain terhadap sasaran, startegi, kebijakan, program, dan indikatornya berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.
"Saat ini, masih terus kami bahas di Pansus V," kata Wakil Ketua Pansus V, Rudi Kurniawan, kepada Radar Depok, kemarin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami, mengatakan revisi atau perubahan RPJMD ini memang harus menjadi rujukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun RKPD. Tentunya, kata dia, perlu disesuaikan.
"Ini kan baru pembahasn awal. Dari paparan Bappeda Kota Depok, lalu visi, misi tetap hanya di tujuan dan sasaran yang sedikit berubah," kata Sri menjelaskan.
Terlebih, dia mengatakan, di Perda awal yang terlalu detail, dibuat lebih umum agar tidak menyulitkan OPD untuk menyusun program turunannya.
"Demikian juga dengan kemampuan PAD kita. Diprediksi akan stagnan. Dimana PAD kita selama ini ditopang oleh pajak yang didominasi oleh PBB dan BPHTB," ungkap Politikus PKS itu. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB