Senin, 22 Desember 2025

Walikota: ASN Depok Pendukung Pancasila

- Selasa, 1 Agustus 2017 | 09:00 WIB
RADAR DEPOK.COM Pemkot Depok siap menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17/ 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Meski demikian, Walikota Depok, Mohammad Idris, mengatakan bila sampai kini, pihaknya masih menunggu arahan teknis dari Pemerintah Pusat. Sebab, Perppu itu masih dibahas secara yuridis. gKita lihat dulu seperti apa peraturanya dari Pemerintah Pusat, kata Idris, kepada Radar Depok usai menghadiri deklarasi Ikatan Budaya Sunda (IBS) di Kecamatan Cilodong, Sabtu (29/7). Kata dia, bila nanti sudah menerima arahan, tentu pemerintah daerah wajib mengimplementasikannya. Dirinya juga memiliki kewajiban untuk menentramkan kondisi di masyarakat. Ini berkaitan pasca dibubarkannya  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). gSebagai Walikota, tentunya saya wajib menentramkan kondisi di lapangan dalam hal implementasi arahan pemerintah pusat,h tuturnya. Ditanya soal kemungkinan anak buahnya ikut HTI. Idris memastikan bila ASN di Pemkot Depok tidak ada yang ikut ormas tersebut. Karena tentu sebagai andi negara, ASN telah disumpah untuk setia kepada pancasila dan NKRI. gInsya Allah tidak ada (ASN ikut HTI). ASN itu pendukung Pancasila. Intinya kalau ada, kita akan cek dulu keterlibatanya seperti apa,h kata Idris. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Polda, Kesbangpol Jawa Barat dan lainya  untuk melaksanakan Perppu tersebut. Bahkan, kata dia, Gubernur Jawa Barat telah mengimbau kepada seluruh Kesbangpol se-Jawa Barat, untuk melakukan implementasi Perppu dengan persuasif dan bijaksana. Prilaku persuasif ini, kata lanjut dia, akan lebih menyentuh hati para ormas. gKami sudah dapat masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam bagaimana menata Ormas di daerah. Tentu kami harus manut,h kata Dadang. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X