TERBENTANG LUAS: Kondisi sumur pembuangan sampah di TPA Regional Lulut-Nambo yang berada di Kabupaten Bogor. Rencananya, Kota Depok akan membuang sampah disana. Foto : Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Wacana Kota Depok untuk bisa membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lulut-Nambo, pada 2018, sepertinya masih buram. Pada kondisi TPA Cipayung yang selama ini dipakai, sudah tak memungkinkan lagi menerima sampah. Sudah overload.
Sebab itu, Walikota Depok, Mohammad Idris, akan tetap mengusahakan untuk bisa membuang sampah ke Nambo pada 2018. Karena itu, pihaknya akan membuat surat permohonan ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), agar keinginan tersebut bisa terealisasi.
Meski diketahui, penyelesaian pembangunan TPA tersebut, dikabarkan baru akan rampung pada 2019. “Seharusnya sudah bisa di 2018. Tapi kami akan minta secepatnya,” kata Idris usai mengikuti Rapat Paripurna kepada Radar Depok, Jumat (4/8).
Pembuangan sampah ke Nambo, lanjut Idris, guna mengurangi volume sampah di Kota Sejuta Maulid ini. Merujuk data, setiap harinya, Depok menghasilkan sekitar 700 ton sampah.
Suami Elly Farida ini menambahkan, di TPA Nambo nanti, Kota Depok akan mendapat jatah buang sampah setiap harinya sebanyak 200 ton. Sementara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang juga membuang disana, diberi jatah 100 ton.
“Itu pun belum dipastikan membuang sampah ke Nambo pada 2018. Ini kan baru pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Idris.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, menegaskan bahwa pembuangan sampah di TPA Nambo harus segera mungkin dilakukan. Meski proses pembangunannya belum rampung. “Kita segera minta ke Pemprov Jabar untuk bisa dilaksanakan. Kalau tidak, akan menjadi persoalan di Depok,” kata Edi.
Anggota Komisi C ini menambahkan, persoalan sampah ini memang wajib ditangani oleh semua pihak. Terutama oleh dinas terkait. Apalagi, Depok baru saja mendapat Piala Adipura sebagai kota bersih.
“Jangan sampai kita punya penghargaan Adipura, tapi masih banyak sampah dimana-mana. Kami meminta Walikota segera membuat surat permohon pembuangan di Nambo,” tutupnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB