PEMBAHASAN : Pansus V DPRD Kota Depok saat membahas Raperda Keuangan Dewan dan Administrasi DPRD Kota Depok, di salah satu hotel di kawasan Kota Bekasi, belum lama ini. Foto : Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan dan Adminitratif dan Anggota DPRD Kota Depok, hampir rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Depok.
Saat ini, prosesnya dalam tahap menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Seperti diketahui, pembahasan Raperda, merupakan wujud dari pengejawantahan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
"Sekarang sedang menunggu evaluasi oleh provinsi,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Depok, Zamrowi kepada Radar Depok, belum lama ini.
Di Pembahasan raperda, sebut Zamrowi, pendapatan para anggota legislatif kota ini akan diatur berdasarkan peraturan yang masih dalam proses.
Nantinya, para wakil rakyat ini akan mendapatkan jatah dana tunjangan trasportasi yang disesuaikan dengan kebijakan pihak kepala daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Mobil dinas yang pinjam pakai dewan akan ditarik. Diganti tunjangan trasportasi. Nanti besaran dana (tunjangan trasportasi) akan ada survei terlebih dahulu oleh pihak konsultan," katanya.
Hal senada diutarakan Wakil Ketua Pansus V DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan. Kata dia, pembahasan Raperda ini, sedang dalam tahap finalisasi di tingkat provinsi. "Raperda ini akan dilanjutkan kepada Peraturan Gubernur (Pergub) dan diturunkan ke walikota untuk dibuatkan perwal," katanya.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut menyangkut rencana kenaikan tunjangan atau pendapatan anggota dewan. Artinya, pendapatan wakil rakyat itu akan diatur di dalam Perda.
“Pembahasan Pansus V soal Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPPRD Kota Depok hasilnya disesuikan dengan APBD Kota Depok. Dan, jangan melebih dari tunjangan anggota DPRD tingkat provinsi,” tutur Politikus PDI Perjuangan itu.
Kata dia, pembahasan Raperda ini, adalah kewajiban daerah usai keluarnya peraturan pusat. Maka dari itu, mekanismenya harus dibuatkan Perda terlebih dahulu.
Ia meluruskan, pembahasan Raperda ini bukanlah kemauan dari legislatif. Melainkan memang, pihaknya hanya menjalankan peraturan pemerintah pusat yang diimplementasikan di daerah.
“Tunjangan dewan yang diatur nanti yakni seperti transportasi. Untuk transportasi, mobil yang digunakan dewan saat ini, akan dikembalikan dan digantikan uang untuk menyewa mobil sebulan. Tapi itu tergantung hasil peraturan yang sedang dibahas,” pungkasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB