RICKY/RADAR DEPOK
TURUN GUNUNG: Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna melihat toko jam usai pembukaan Bursa Kerja di D'mall, Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
DEPOK - Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengajak warga untuk menggairahkan perekonomian dan pasar untuk membeli produk di toko-toko yang ada di kota sejuta belimbing.
Hal tersebut disampaikan Pradi saat meninjau ke toko jam setelah membuka bursa kerja di salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Margonda, kemarin.
"Saya berharap warga Depok tidak hanya membelanjakan uangnya di toko luar Kota Depok, seperti belanja online dan atau keluar negeri. Tapi di Depok juga, seperti toko jam di sini," kata Pradi kepada Radar Depok.
Bukannya ia melarang atau tidak ingin warga berbelanja di luar atau secara online. Tetapi, dengan berbelanja di toko-toko yang ada di Kota Depok, akan sangat membantu baik untuk pedagang maupun untuk kemajuan Kota Depok. "Banyak manfaatnya, terutama untuk Kota Depok sendiri," ujarnya.
Menurutnya, dengan berbelanja di toko-toko yang ada di Kota Depok, dapat menggairahkan dan meningkatkan perekonomian pasar. Selain, itu juga meningkatkan PAD di Kota Depok.
"Toko-toko di sini bayar pajak juga, kalau pembelinya banyak, makin banyak pedagang yang berjualan, makin banyak pula PAD yang dikumpulkan untuk Depok," papar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok ini.
Saat ini, lanjut pria berkacamata itu, Pemkot Depok pun tengah menggaungkan untuk membuat industri-industri kreatif di tiap wilayah.
Sebab, di Depok sendiri tidak memiliki sumber daya alam (SDM) untuk di kelola. Karenanya, meningkatkan SDM menjadi salah satu alternatif yang harus diambil Pemkot Depok.
"Melalui peningkatan SDM ini lah, Depok dapat maju dan bersaing dengan daerah lain," tandas Pradi. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB