Senin, 22 Desember 2025

Dewan Minta Tarif Air Tanah Naik

- Sabtu, 16 September 2017 | 06:00 WIB
Illustrasi

DEPOK – Sebagai upaya menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Komisi B DPRD Kota Depok meminta agar Pemerintah tidak memperpanjang izin penggunakan air tanah di perusahan-perusahaan, dan mengalihkannya untuk berlangganan ke PDAM Tirta Asasta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B, Hermanto usai mengadakan rapat guna membahas pajak air bawah tanah untuk perusahaan, di ruang komisi yang berada di Gedung DPRD Kota Depok, kemarin. "Salah satu poin utamanya adalah tidak memperpanjang izin penggunaan air tanah oleh perusahaan, dan meminta mereka beralih menggunakan PDAM. Tarif air tanah harus lebih tinggi ketimbang PDAM," tutur Hermanto kepada Radar Depok. Dalam rapat tersebut, kata dia, Komisi B juga ingin kejelasan apakah hal itu (tarif air tanah) merupakan wewenang provinsi atau kota. Ingin diperjelas juga, berapa perusahaan yang pakai air bawah tanah, siapa yang mengeluarkan izinnya. "Tentunya terkait izin, kami minta pemerintah tidak memperpanjang izin, yang kedua minta ditinjau tarifnya. Selama ini cuma Rp500 per kubik," paparnya. Karenanya, Komisi B mengusulkan agar menaikan tarif air bawah tanah, sehingga lebih tinggi daripada tarif PDAM. Ini sebagai langkah mengembangkan satu-satunya BUMD Depok itu. "Isu yang paling pokok tentunya terkait dampak lingkungan, jika perusahaan tetap menggunakan air bawah tanah. Kalau ini tetap dibiarkan pasti berdampak ke masyarakat sekitar," ungkapnya. Selanjutnya, kata Hermanto, hasil pembahasan dari Komisi B DPRD Kota Depok akan dibawa ke pemerintah provinsi, karena yang mengeluarkan izin itu dari sana. "Kita ajukan ke provinisi setelah ini," tukasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X