Senin, 22 Desember 2025

Tiga Perda Diketok

- Sabtu, 23 September 2017 | 06:00 WIB
  RICKY/RADAR DEPOK
PENYERAHAN: Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menyerahkan Raperda yang disahkan kepada Walikota Depok, Mohammad Idris dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar Jumat, (22/9). Turut mendampingi, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. DEPOK - DPRD Kota Depok mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat, (22/9). Tiga Raperda itu, diantaranya Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Kota Depok tahun 2017, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD), dan Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menguraikan, dalam SKD ada pasal dimana rumah sakit swasta dan negeri di Kota Depok wajib kerjasama dengan BPJS. Hal ini, kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. "Jadi tidak ada istilah warga miskin tidak diterima di rumah sakit," kata pria yang akrab disapa HTA ini, usai sidang paripurna. Ia melanjutkan, terkait pembiayaan rumah sakit kelas tiga, nantinya dibiayai melalui intervensi APBD Kota Depok. Dengan begitu, peserta BPJS yang kelas tiga nantinya bisa dicover oleh SKD. Namun, kondisi dan teknis dilapangan akan dikaji terlebih dahulu. “Setelah Perda ini diundangkan, maka wajib untuk mengundang stakeholder termasuk rumah sakit yang ada di Depok terkait dengan teknisnya. Tentu ada verifikasi," papar Politikus PDIP itu. Ditanya mengenai rumsah sakit yang masih enggan bekerjasama dan mengindahkan aturan yang sudah dibuat. HTA menegaskan, namanya peraturan tentu ada sanksi bagi yang tidak menjalani peraturan itu. "Semoga dengan adanya perda ini rumah sakit dapat mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah daerah," paparnya. Terkait dengan Perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, HTA melanjutkan, Perda itu juga untuk mengusulkan tentang pendidikan keagamaan, agar nantinya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Sebab, kata HTA, selama ini pendidikan berbasis keagamaan, seperti madrasah memang menjadi kewenangan dari Kemenag. "Tidak ada salahnya Pemerintah Kota Depok sebagai orang tua dari warga Kota Depok memberikan perhatian dalam bentuk hibah atau lainnya,” paparnya. Namun Perda tersebut tidak bisa mengatur kewenangan SMA/SMK kembali dikelola pemerintah kota. Sebab, itu merupakan keputusan pusat dan tidak bisa Perda Kota Depok mengatur SMA/SMK. "Itu sudah menjadi aturan pemerintah pusat dan Kementerian Pendidikan," terangnya. Selain itu, HTA pun menyikapi masih adanya defisit anggaran yang mencapai sekitar Rp500 miliar. Menurutnya, defisit ini menjadi sebuah persoalan yang harus ditangani dengan baik. Karenannya, DPRD Kota Depok terus mendorong di badan anggaran agar Pemkot Depok menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor-sektor pendapatan yang ada. “Makanya di Pansus RPJMD kami tetap meminta bahwa target pendapatan tetap diangka 15 persen lebih, atau sama dengan target sebelumnya, sehingga defisit dapat diminimalkan,” tegasnya. Namun, ia bersyukur PAD Depok bertambah dari angka Rp900 miliar kini sudah tembus di angka Rp1,77 triliun. Dengan begitu, ada peningkatan yang cukup signifikan terkait dengan PAD. “Inilah yang harus didorong lagi oleh dinas-dinas terkait, sehingga potensi pendapatan bisa digali lagi. Selama ini yang menjadi andalan PBB, BPHTB, restoran, hotel dan lainnya. Namun perlu pendataan lebih maksimal lagi, pasti ada (potensial lost),” pungkasnya. Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada anggota dewan dan Pansus IV yang telah menyampaikan laporan terkait dua Raperda. “Setelah melalui proses pembahasan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, akhirnya sampai tingkat pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama anatara DPRD dan Pemerintah Kota Depok terhadap seluruh Raperda yang telah dibahas,” tandasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X