RICKY/RADAR DEPOK
PELANTIKAN: Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (Kiri) selepas melantik Rudi Setiawan sebagai anggota DPRD Kota Depok dalam Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok
DEPOK - Rudi Setiawan resmi menjadi Anggota DPRD Kota Depok, kemarin. Hal tersebut usai dirinya diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dalam Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menjelaskan, Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin Ketua, wakil ketua untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan. Makanya tidak perlu sampai kuorum.
"Sehingga dapat dilanjutkan meski tidak memenuhi kuorum," paparnya.
Ia menjelaskan, rapat ini terselenggara karena telah diterima surat dari DPW Golkar Provinisi Jawa Barat nomor B-71/Golkar/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017, prihal pemberhentian Ervan Teladan dari keanggotaan Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPRD Kota Depok dan surat DPD Partai Gokar Kota Depok nomor 65/Golkar/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 prihal pergantian antar waktu anggota fraksi Golkar DPRD Kota Depok.
"Kemudian, DPRD Kota Depok dan Walikota Depok menindaklanjuti dengan surat nomor 171.1/305-DPRD tanggal 16 Agustus 2017 prihal penyampaian usul pemberhentian anggota DPRD Kota Depok atas nama Ervan Teladan dan penyampaian PAW atas nama Rudi Setiawan dari Partai Golkar," jelasnya.
Termasuk, kata dia, Surat walikota nomor 170/0259-Pem-tanggal 30 Agustus 2017 prihal usulan pemberhentian anggota DPRD Kota Depok, atas nama Ervan Teladan dan penyampaian PAW atas nama Rudi Setiawan dari Partai Golkar, yang selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
"Pengajuan calon anggota DPRD Kota Depok PAW atas nama Rudi Setiawan menggantikan saudara Ervan Teladan, dan telah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Jawa Barat melalui keputusan nomor 171/Peb.798-PMKSM/2017 tanggal 11 September 2017," beber Politikus PDIP itu.
Ia menambahkan, nantinya Rudi Setiawan akan menduduki tempat di Komisi C DPRD Kota Depok. "Kepada Ervan Teladan atas segala kelebihan dan kekurangannya, kami mengucapkan terima kasih," pungkasnya.
Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris pun turut mengucapkan selamat atas pelantikan Rudi. Ia pun berharap agar Rudi dapat malaksanakan tugas dengan baik, serta dapat berkontribusi kepada seluruh masyarakat Kota Depok.
"Selanjutnya saya juga berharap agar terus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Depok agar dapat bahu-membahu memberikan pelayanan terbaik," ucap Idris.
Sementara, Rudi Setiawan mengatakan, setelah pelantikan tentunya dibarengi rasa suka citadan tanggung jawab yang besar untuk mengabdi ke masyarakat.
Ia berharap agar itu semua tidak menjadi beban, tetapi dapat menjadi motivasi agar kedepannya, baik itu fraksi, DPD Golkar atau DPRD Kota Depok agar lebih baik lagi.
Berada di Komisi C dan Badan Musyawarah (Bamus), kata dia, pada prinsipnya merupakan tugas partai, dan secara pribadi bagian dari itu. Sehingga, diposisikan dimana pun ia siap.
"Tinggal bagaimana kita menyikapi dan menjalankan amanah tersebut. Karena baru, pasti ada adaptasi, penyesuaian dan pembelajaran, semoga tidak terlalu lama. Saya bisa eksis di Komisi C dan DPRD Kota Depok," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB