RICKY/RADAR DEPOK AKSI: Anggota FKH Kota Depok sedang mencabut banner yang dipaku di pohon sepanjang Jalan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, kemarin.
DEPOK - Geram dengan oknum timses, Anggota Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok bertindak mencabut banner bakal calon gubernur (Balongub) Jawa Barat yang dipaku di pepohonan sepanjang Jalan Kali Mulya, Cilodong.
Tak tanggung-tanggung, aksi yang dilakukan Senin (25/9), puluhan banner dan paku seberat 2 kilogram berhasil diamankan dari pohon-pohon tersebut.
Koordinator Bidang Edukasi Masyarakat FKH Kota Depok, Didit Wahyu mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Depok melakukan operasi cabut paku di pepohonan sepanjang jalan Kalimulya-Cilodong.
"Memang belum bisa sampai tuntas semua pepohonan dibersihkan dari paku dan banner," kata
Aksi yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB membersihkan puluhan pohon di kiri dan kanan jalan. Kata dia, puluhan banner dan sekitar 2 kilogram paku terkumpul.
"Perkiraan jumlah paku ada hampir 2 kg yang terkumpul. Ada pula beberapa banner bakal calon gubernur Jabar," paparnya.
Secara pribadi, lanjut Didit, dirinya sangat menyayangkan para oknum yang masih saja memaku bahan promosi produk dan alat peraga kampanye di pepohonan. Karenannya, FKH Kota Depok sangat mengutuk keras perilaku serupa saat ini dan di masa yang akan datang.
"Apalagi usia pepohonan yang dipaku sudah puluhan tahun. Sementara sampai saat ini jumlah pepohonan yang ditanam masih sangat minim. Itupun belum tentu hidup sampai besar setelah penanaman," terangnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, pihaknya selaku penegak Perda akan menindaklanjuti penyimpangan yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum.
"Isnya Allah akan ditindaklanjuti bersama DLHK dan kader lingkungan," ucapnya singkat. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB