FOTO: Anggota KPU Jawa Barat, Aang Ferdhiman
DEPOK - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi alat bantu KPU dan partai politik untuk mengatur data berbasis aplikasi, memiliki tantangan saat penginputan.
"Tantangannya di input. Sipol ini dimanfaatkan tidak oleh partai politik untuk menjadi alat input. Kalau tidak diinput apa yang kita verifikasi. Sedangkan yang diverifikasi adalah data yang diinputkan," Anggota KPU Jawa Barat, Aang Ferdhiman kepada Radar Depok.
Sebab, kata Aang, tidak semua parpl memiliki kesiapan, demikian juga dengan parpol lama. Namun, Sipol sendiri merupakan alat bantu untuk meningkatkan managemen parpol.
"Jika tidak seperti ini, bisa seterusnya ke zaman batu," paparnya.
Sebab, kata dia, aplikasi Sipol sejatinya untuk memanage kepengurusan, anggota dan data partai sendiri, serta membantu KPU dalam mengolah data.
"Kalau tidak, datang membawa manual, kita cari berkas digudang. Ini alat bantu lah, transisi menuju internet managemen election. Langkah pertamanya adalah pemanfaatan aplikasi berbasis managemen data," terang Aang.
Ia menambahkan, untuk sumber daya manusia (SDM) yang mengelola aplikasi sipol di KPU sendiri telah siap. Sehingga, dari parpol pun harus menyesuaikan. Namun, dari KPU tidak menyiapkan petugas atau operator Sipol untuk di partai.
"Pelatihan di pusat sudah, saya kira masing-masing partai yang memberikan pelatihan selanjutnya ke operator. Tinggal kesiapan partai," bebernya.
Selain itu, kata Aang, Sipol juga untuk mengukur kesiapan parpol, apakah hirarki dari pusat hingga ke kota/kabupaten rapi atau tidak datanya.
"Kalau sekarang baru awal, akhir bulan bisa kita lihat, apakah dengan proses transisi ini parpol bisa menyesuaikan atau tidak," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB