RICKY/RADAR DEPOK
PENYERAHAN: Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo didampingi pengurus dan anggota Fraksi PDIP saat menyerahkan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Depok, Rabu (11/10)
DEPOK - Dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2019 yang dibawa DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok ke KPU, sudah sesuai dengan data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftar sebagai salah satu calon peserta yang ikut dalam Pemilu 2019 pada tingkatan kabupaten/kota.
-
"Tentunya, dengan jadwal yang diberikan KPU untuk pendaftaran verifikasi faktual pada 16 Oktober, kami dari DPC atas perintah DPP hari ini melakukan pendaftaran," kata Hendrik kepada Radar Depok saat mengantar berkas ke KPU Kota Depok, kemarin.
HTA (sapaan Hendrik) mengaku bersyukur, setelah mengetahui dokumen yang diserahkan tak mengalami kendala. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada pengurus, anggota, dan kader yang telah sama-sama berjuang dalam pemberkasan.
"Terima kasih juga kepada pihak KPUD dan Panwaslu yang telah bekerja dengan baik pada tupoksinya masing-masing," ungkapnya.
Ia sudah meyakini dari awal, jika berkas yang diserahkan akan langsung diterima. Sebab yang dibawa seluruhnya lengkap, mulai dari pendaftaran, penginputan Sipol, Kartu Tanda Anggota (KTA), kemudian juga harus sinkron dengan KTP-el, administrasi partai politik di Kota Depok, berikut kelengkapannya sudah disiapkan.
"Kami yakin itu. Persiapannya sebenarnya tidak lama, karena dari dulu kami sudah prepare dari awal, sama juga dengan DPC lain di seluruh Indonesia. Sudah jauh-jauh hari terkait dengan KTA," papar HTA.
Sekretaris DPC PDIP Kota Depok, Totok Sardjono menambahkan, menyoal KTA, di PDIP sendiri database yang dimiliki sudah baik. Sehingga, pihaknya hanya tiggal erapikan secara fisik. Untuk KTA yang diserahkan ke KPU, pihaknya melampirkan 1.229 keping. Artinya 110 persen dari yang diatur dalam PKPU.
"Paling input ke Sipol, selebihnya hardcopy dan hard file, ya disusun rapi saja, sekaliigus tentunya croscheck dari KTP-el, KTA dan Sipol untuk sinkronisasinya, itu saja," kata Totok.
Karena, sambung dia, KTA yang ada di database PDI-P belum ada jaminan, seluruh anggota tersebut sudah memiliki KTP-el. Hal ini yang membuat proses pemberkasan di DPC memakan waktu.
"Kalau cuma butuh 1.200 orang, bagi PDIP sudah ada, tinggal print. Tapi permasalahannya di PKPU yang mengatur harus KTP-el, sementara yang masuk di Jarek (Jaringan Kader/ Sistem server DPI-P satu pintu dari DPP) tentang database tidak semuanya pakai KTP-el," ucapnya.
Ia meyakini, saat verifikasi dokumen yang diserahkan DPC PDIP Kota Depok tidak memiliki kendala. Sebab, sebagai partai senior, jadi secara organisasi sudah tersistem dengan baik. Bahkan di DPP sendiri sudah dapat ISO (terkait organisasi) pada Januari lalu.
"Satu-satunya partai di tingkat Asia yang memiliki sertifikat ISO sistem menegemen partai," ucap Totok.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati membenarkan telah menerima dokumen dari DPC PDIP Kota Depok, setelah melakukan proses verifikasi dari anggota KPU. "Penyerahan dokumen persyaratan parpol, untuk PDIP sudah selesai," kata Titik.
Ia merinci, dokumen yang dibawa, yakni sejumlah 1.230 bukti keanggotaan, yang dilengkapi dengan KTA 1.230, KTP-el 1.230, sesuai dengan yang ada di Sipol.
"Sekarang kita tahap penerimaan syarat parpol, yaitu 3 - 16 Oktober. Nanti 17 Oktober - 15 November ada tahap penelitian administrasi," beber Titik.
Saat ditanya, ketika satu parpol saja bisa sampai setengah hari proses verifikasinya. Apakah KPU optimis dapat melakukan verifikasi sisa parpol yang ikut pemilu periode sebelumnya saja, tanpa ada tambahan partai baru ?. Titik menegaskan, pihaknya di Kabupaten/Kota harus siap melaksanakan apapun yang sudah diundangkan di dalam PKPU.
"Mengenai tahapan dan jadwal. Kami juga melakukan upaya pelayanan semaksimal mungkin, besok (Kamis) malam pukul 18:30 WIB, kami undang rapat LO, parpol yang telah memberitahukan keberadaannya," ungkapnya.
Agenda rapat tersebut, sambung Titik, KPU akan menjelaskan kembali proses penyerahan dokumen persyaratan parpol, bagaimana cara menyusun, apa saja yang harus disusun, dan kapan diserahkan.
"Kami akan memgutamakan pelayanan agar parpol dapat mempersiapkan segala dokumen sesuai dengan PKPU 11/2017, KTP-el, dan KTA minimal 1000 atau 1/1000, hard copy, dan soft copy," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB