AHMAD FACHRY/ RADAR DEPOK
INOVASI: Sekretaris DPC PDIP Kota Depok, Totok Towels menunjukan KTA-nya saat menyerahkan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Rabu (11/10).
DEPOK - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki sistem database anggota yang dinamakan Jaringan Kader dan e-KTA (Jarek) dan kartu tanda anggota (KTA) dengan dilengkapi dengan barcode. Sehingga, tidak terlalu terkendala saat KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo disela-sela penyerahkan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Rabu (11/10).
"Di PDIP sendiri database yang dimiliki sudah baik, namanya Jarek, jadi kita tinggal mempersiapkan fisiknya dan dokumen pendukung lainnya saja," kata pria yang akrab disapa HTA ini.
Sekretaris DPC PDIP Kota Depok, Totok Sardjono menambahkan, sistem Jarek sendiri, merupakan sistem server PDIP satu pintu dari DPP. Sehingga semua data anggota sudah online. "Jadi anggota kami terdaftar di server pusat," terangnya.
Selain itu, di KTA yang dimiliki tiap anggota hingga pengurus PDIP, sudah dilengkapi dengan barcode. Sehingga, tiap KTA dapat mengetahui identitas anggota saat dipindai.
"Karena sistemnya terhubung dengan Jarek, bisa tahu nama, jabatan dan lainnya," papar Totok.
Masih soal KTA, beber dia, karena KTA-nisasi anggota ini semua sudah satu pintu di DPP, mulai dari administrasi, sekretariat dari tingkat kepengurusan DPC, PAC dan ranting pun sudah ada. "Jadi saat penyerahan tidak terlalu terkendala," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB