Senin, 22 Desember 2025

HTA: Jangan Main-main Soal Batas Waktu

- Senin, 16 Oktober 2017 | 06:00 WIB
RICKY/RADAR DEPOK PENYERAHAN: Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) didamping pengurus dan anggota Fraksi PDIP saat menyerahkan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Depok.   DEPOK Merujuk jadwal, hari ini (16 Oktober) menjadi batas waktu terakhir bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Kota Depok, guna menyerahkan berkas verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Nah, hal inilah yang nyatanya menjadi sorotan tersendiri oleh DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Depok. Mereka ingin agar KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat patuh akan aturan yang berlaku. Artinya, melarang partai untuk melakukan verifikasi, bila waktu sudah lewat. Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, KPU dan Panwaslu Kota Depok harus tetap memperhatikan batas waktu penerimaan dokumen parpol. "Kalau sudah melewati batas waktu penerimaan, harus ditolak. Ataupun ada dokumen yang belum lengkap, tentu jangan diterima," kata pria yang akrab disapa HTA ini kepada Radar Depok, kemarin. HTA menuturkan aturan soal batas waktu harus tegas dilaksanaka. Sebab, semua parpol diberikan batas waktu yang sama, yakni 3 sampai 16 Oktober untuk pendaftaran dan penyerahan berkas. "Saya meminta KPU dan Panwaslu, tegas soal batas waktu penerimaan berks. Kita (partai) sudah diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan berkas. Jangan main-main soal batas waktu," tegasnya. Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Depok ini menambahkan, secara khusus DPC PDIP Depok mengapresiasi terkait sistem pendaftaran KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang dinilai memudahkan bagi parpol untuk mendaftar. "Kami sangat terbantu dalam menginventarisir keanggotan kami," tuturnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati menerangkan, berdasarkan update terakhir pada Sabtu 15 Oktober 2017 pukul 15:44 WIB. Parpol yang sudah daftar dan diterima pendaftaran di KPU Kota Depok, yakni PDIP (11 Oktober), NasDem (13 Oktober), PSI (14 Oktober), Perindo (15 Oktober), dan Berkarya (15 Oktober). "Parpol yang sudah daftar, tapi belum diterima pendaftaran di KPU Kota Depok nol," kata Titik. Dipastikan, lanjut Titik, pada hari terakhir pendaftaran, akan banyak parpol yang akan mendaftar bersamaan. KPU bakal menerima berkas hingga batas waktu penyerahan berkas sampai pukul 24:00 WIB. Sehingga, beber dia, parpol memang harus memperhatikan waktu pendaftaran. Karena dokumen yang dibawa perlu pengecekan kelengkapan. Menurut Titik, harusnya parpol yang datang di hari terakhir malah lebih siap dalam menata dokumen. "Kami tidak menginginkan sebaliknya. Karena Kita berpegang pada PKPU 11 /2017, bahwa saya kira persyaratan dokumen Parpol minimal 1000 atau 1/1000 dengan menyertakan data hardcopy dan soft copy (yang diinput) dalam Sipol, harus dilakukan," papar Titik. Untuk mengantisipasi banyaknya parpol yang mendaftar dihari terakhir, KPU Kota Depok telah menyiapkan lima sampai tujuh tim untuk penerimaaan berkas. Bahkan, meja dan ruangan sudah diatur ulang agar parpol yang hadir tidak perlu menunggu. Sejauh ini, lanjut Titik, KPU RI meminta KPU di kabupaten/kota untuk tetap pada aturan di dalam PKPU. Kemarin, KPU RI memgeluarkan SE 580 tentang pendaftaran parpol. Namun, ia menilai poin surat itu tidak memgurangi substansi dalam persyaratan di UU 7/2017 bahwa parpol tetap harus menyerahkan bukti keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, yang disertakan bukti KTP-el dan KTA. "Penyerahan berkas harus dilakukan sampai pukul 24.00 WIB, adapun pengecekan berkas membutuhkan waktu lebih dari pukul 24.00 WIB, saya kira itu bisa dinamakan dalam proses. Artinya, parpol harus mengisi daftat hadir dan membawa berkas sampai batas waktu 24.00 WIB," terangnya. Intinya, kata Titik, SE 580 tetap menginstruksikan parpol melengkapi berkas, jika hari terakhir pendaftaran dan penyerahan dokumen. Bila setelah pengecekan berkas tetap masih belum lengkap, pihaknya menunggu arahan KPU RI. Karena KPU Kabupaten/Kota adalah implementor. Semua kebijakan dilakukan KPU RI. "Tapi untuk menghindari hal-hal terkait penyerahan berkas yang mepet waktu, kami berharap parpol juga disiplin dan artinya administrasi harus menjadi perhatian penting," pungkasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X