RICKY/RADAR DEPOK
PENYERAHAN: Jajaran Pengurus DPD PAN Kota Depok saat menyerahkan dokumen persyaratan parpol peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Senin (16/10).
DEPOK - Bawa 1.974 kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok pede menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, dan merebut delapan kursi DPRD Kota Depok.
"Awalnya PAN Depok ada 7.700 KTA, setelah dikerucutkan dan diverifikasi internal, sehingga tidak ada yang ganda dan lain sebagainya, maka ada 1.974 KTA, itu yang kami bawa ke KPU," kata Ketua DPD PAN Kota Depok, Igun Sumarno kepada Radar Depok, kemarin.
Dalam verifikasi Parpol ini, lanjut Igun, internal PAN sudah melakukan verifikasi dalam dua bulan lalu. Jadi, segala yang diminta oleh KPU sudah dirampungkan.
"Namun, kami dalam pendaftaran partai yang melalui Sipol ini sangat hati-hati terkait kepengurusan yang ganda dan lainnya. Sehingga kami mendaftar maunya clear 100 persen," tutur Igun.
Sehingga, kata Igun, setelah lolos tahapan-tahapan sesuai mekanisme dari KPU sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang, maka dengan demikian, DPD PAN Kota Depok siap ikut sebagai peserta pemilu tahun 2019.
Ditanya mengenai target pada 2019 mendatang, Igun mengungkapkan, target perolehan kursi DPRD PAN Kota Depok tahun 2019, pihaknya selalu mengevaluasi diri dan berkaca pada pengalaman Pileg 2014 yang sebelumnya meraih enm kursi dengan seluruh dapil terisi.
"Maka dengan kondisi demikian kami insya Allah target 2019 bisa meraih 8 kursi. Kami hanya berharap semoga masyarakat bisa menerima PAN di semua kalangan dan golongan agar bisa ikut membangun ke arah yang lebih baik lagi," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB