Senin, 22 Desember 2025

12 Dokumen Parpol Diterima KPU

- Rabu, 18 Oktober 2017 | 06:00 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
VERIFIKASI: Pengurus Demokrat saat melihat dokumen yang dibawanya di verifikasi petugas KPU di kantor KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini Kelurahan Depok, Pancoranmas. DEPOK - Hingga batas akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pukul 24:00 WIB. Tercatat, hanya 12 partai politik (parpol) di Kota Depok yang dokumennya dinyatakan lengkap dan diterima KPU Kota Depok. Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati menjelaskan, berdasarkan update terakhir pada Selasa (17/10) pukul 00:00 WIB, parpol yang sudah daftar dan diterima pendaftaran di KPU Kota Depok sebanyak 12 parpol. "Untuk proses penerimaan dokumen, yang kami terima adalah kesesuaian jumlah data dokumen dengan yang diinput ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Titik kepada Radar Depok, kemarin. Adapun ke-12 parpol tersebut yakni, PDIP (11 Oktober) dengan 1.230 anggota, NasDem (13 Oktober) dengan 1.301 anggota, PSI (14 Oktober) dengan 1.057 anggota. "Kemudian, Perindo (15 Oktober) dengan 2.003 anggota, Berkarya (15 Oktober) dengan 1.586 anggota" urai Titik. Sedangkan, parpol yang menyerahkan dokumennya di hari terakhir (16 Oktober), yakni Golkar dengan 1.542 anggota, PKS dengan 1.090 anggota, Garuda dengan 1.099 anggota. Disusul dengan Gerindra dengan 2.088 anggota, PAN dengan 1.974 anggota, PPP dengan 1068 anggota "Dan terakhir, Demokrat dengan 1.085 anggota," paparnya. Sementara, parpol yang sudah mendaftar di KPU pusat, tapi dokumennya belum diterima KPU Kota Depok, yakni Partai Idaman dengan 1.091 anggota dan masih dalam perbaikan, PKPI dengan 1.001 anggota dan masih dalam perbaikan, dan PKB dengan 1.917 anggota. "PIKA dengan 2944 anggota dan masih dalam perbaikan, Partai Republik dengan 621 anggota dan malam perbaikan," terang Titik. Titik mengungkapkan, ada 13 parpol yang belum mendaftar sama sekali ke KPU Pusat hingga batas akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen, yakni partai Karya Peduli Bangsa, PNIM, PBB dengan 48 anggota, Partai Damai Sejahtera, Partai Kedaulatan, Partai Kongres, PPB, PPPI dengan 1000 anggota. "Kemudian, Partai Rakyat, Partai Republik Nusantara, PARSINDO dengan 1.725 anggota, Partai Uji Coba dengan 16 anggota, dan Partai Bhineka Indonesia," ungkapnya. Ia menambahkan, bagi parpol yang dokumennya masih dalam perbaikan atau masa untuk melengkapi berkas dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan maksimal ditunggu hingga 17 Oktober pukul 24:00 WIB. "Kita minta memperbaiki berkas harus dilakukan maksimal, dan diserahkan maksimal pukul 24.00 WIB, tangga 17 Oktober ini. Selanjutnya tahapan penelitian administrasi," pungkasnya. Anggota KPU Kota Depok, Ahmad Arif menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, persyaratan peserta pemilu, bahwa parpol bisa menjadi peserta jika memenuhi 100 persen di provinisi dan 75 persen di kabupaten/kota. "Artinya, bisa saja tidak menyerahkan dokumen ke KPU Depok, tapi ketika diakumulasikan di KPU pusat memenuhi 100 persen di provinsi dan 75 persen di kabupaten/kota. Sehingga, bisa mengikuti pemilu 2017 dan di Kota Depok pun bisa mengikuti peserta Pemilu," kata Arif. Ia mencontohkan, di Provinsi Jawa Barat ada 27 kabupaten/kota, salah satu Parpol hanya menyerahkan dokumen di 21 kabupaten/kota, sementara 6 kabupaten/kota tidak diserahkan. Dan, ketika diakumulasikan di KPU pusat dan terpenuhi 75 persen, maka parpol tersebt dapat menjadi peserta pemilu 2017. "Nanti di KPU pusat kan diakumulasi dulu, keputusannya berada di pusat," ucap Arif. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X