AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SETUJU: Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo bersalaman dengan Walikota Depok, Mohammad Idris usai menandatangani persetujuan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 Kota Depok dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (18/10).
DEPOK - DPRD Kota Depok menyetujui Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Depok, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (18/10).
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, dalam sidang kali ini dihadiri 33 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum 2/3 dari seluruh anggota.
Sehingga, Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 Kota Depok, bisa berlangsung.
"Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 Kota Depok ini sudah melalui tahapan penelitian dan pembahasan dari panitia khusus (Pansus) V, yang diketuai Nurhasim," kata Hendrik.
Pria yang akrab disapa HTA ini menanyakan kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok yang hadir pada sidang kali ini. Lanjut HTA, seluruhnya sepakat untuk menyetujui. "Sehingga Raperda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna kali ini," ucap HTA.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan lima tahunan tersebut, tentunya dijabarkan secara operasional dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program yang dilengkapi dengan indikator sebagai target pembangunan yang akan dicapai dalam lima tahun kedepan.
"Hal ini lah yang disesuaikan dan menjadi fokus Pemkot Depok untuk melakukan perubahan dokumen RPJMD Tahun 2016-2021," kata Idris.
Perubahan RPJMD Kota Depok tersebut juga berpedoman kepada hasil evaluasi bersama antara Kementerian PAN-RB dengan Pemkot Depok, serta stakeholder terkait.
Ia melanjutkan, sebagai kesepakatan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif, disepakati perubahan tujuan dari 15 menjadi delapan. Sasaran dari 37 item menjadi 18, sasaran dengan jumlah indikator sebanyak 31 indikator, yang nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun indikator kinerja utama (IKU) Kota Depok.
Sedangkan strategi, dari 103 item menjadi 48, arah kebijakan dari 166 menjadi 67, dan program dari 168 item menjadi 114 yang akan menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana strategis (Renstra) tahun 2016-2021.
"Perubahan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan Kota Depok kepada masyarakat, serta meningkatkan efektifitas pemerintahan dan efisiensi penganggaran," terangnya.
Menurut dia, perubahan RPJMD Kota Depok, tentunya telah menjawab isu nasional, regional dan lokal, dokumen RTRW, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan RPJP. Selanjutnya, pemenuhan enam urusan pemerintah membantu pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan serta fungsi penunjang, program nasional yang dijabarkan dalam Nawacita serta kebijakan pembangunan Provinsi Jabar, juga menjadi acuan penyusunannya.
"Perubahan RPJMD ini, merupakan pedoman menjawab permasalahan di atas, serta janji kampanye yang dijabarkan dalam 10 janji Walikota dan 3 program unggulan, yakni Kota Sehat, Kota Bersih dan Kota Ramah Keluarga," ucap Idris.
Berbicara tentang perencanaan program dan kegiatan, sambung Idris, tentu tidak lepas dari kebutuhan penganggaran dan kebutuhan anggaran tersebut adalah pendapatan daerah yang merupakan modal financial dalam melaksanakan pembangunan.
Berdasarkan realisasi selama enam tahun terakhir, yakni 2011-2016 dan evaluasi dokumen APBD tahun 2017-2018 terhadap target RPDJM, dipandang perlu merubah target pendapatan daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD).
Diproyeksikan dapat tumbuh 9,24 persen pertahun, dengan proyeksi awal, Rp922 miliar pada 2016, dan proyeksi akhir Rp1,386 triliun pada tahun 2021.
Untuk meningkatkan PAD, Pemkot Depok terus melakukan upaya, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, penyempurnaan pada berbagai regulasi yang ada, kemudahan dan perluasan sarana pembayaran pajak, retribusi, serta pengelolaan sumber daya daerah lain yang produktif.
Selain itu, proyeksi pendapatan dana transfer dalam dokumen RPJMD mengalami perubahan, seiring dengan perubahan kebijakan nasional, seperti pengurangan dana transfer daerah, yang berimbas pada jumlah anggaran untuk alokasi kegiatan, mengingat ketergantungan Kota Depok terhadap pendanaan pemerintahn pusat atau dana perimbangan masih cukup besar.
"Dengan demikinan pembangunan Kota Depok, difokuskan pada prioritas program sesuai dengan arahan pemerintah pusat, yaitu money cost program priority. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok, terutama Pansus V yang telah menyampaikan masukan dan saran untuk penyempurnaan RPJMD Kota Depok tahun 2016-2021," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB