Senin, 22 Desember 2025

Target PAD jadi 6,26 Persen

- Kamis, 19 Oktober 2017 | 07:45 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
PAPARKAN: Ketua Pansus V DPRD Kota Depok, H Nurhasim saat menyampaikan laporan dalam Sidang Paripurna dalam rangka Persetujuan Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 Kota Depok di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, GDC, Kecamatan Cilodong, Rabu (18/10). DEPOK Adanya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Depok, membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok turun menjadi 6,26 persen. Diketahui, target awal ditetapkan sebesar Rp15,5 persen, sementara setelah Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 Kota Depok disetujui menjadi 9,24 persen. Ketua Panitia Khusus (Pansus) V, Nurhasim menjelaskan, perubahan target tersebut didasari atas beberapa pertimbangan, yakni adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tiap daerah dari pemerintah pusat. "Kedua, dalam target 15,5 persen saat itu ternyata tidak tercapai," kata Nurhasim kepada Radar Depok. Sedangkan kajian dari Badan Keuangan Daerah (BKD) maupun Pansus V, sudah maksimal mengkaji PAD di Kota Depok, ternyata kekuatan atau rata-rata dari pencapaian itu sekitar 9,24 persen per tahun. "RPJMD lalu memang 15,5 persen, setelah dikaji, bahkan sampai 7 persen, tapi kami kaji lagi sampai 8 persen, terakhir 10 persen setelah mau disetujui, ternyata ada beberapa poin yang tidak bisa kami akomodir," paparnya. Kata dia, sumber PAD Depok yang menjadi primadona dan terbesar hanya dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi. Sementara, pendapatan pajak lain, seperti pajak reklame dan restoran tidak terlalu signifikan. "Misalkan ditetapkan dan digenjot ke 15,5 persen, setelah mengkaji itu, tentunya akan sangat sulit dicapai," terangnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X