istimewa
DEPOK - Produk farmasi yang halal menjadi salah satu perhatian Universitas Indonesia (UI) dalam mengembangkan temuan bidang farmasi.
Beberapa hasil penelitian mutakhir dalam produk halal dipresentasikan dalam International Conference on Advance Pharmacy and Pharmaceutical Science (ICAPPS) yang diselenggarakan oleh Fakultas Farmasi UI. ICAPPS tahun 2017 diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 19-20 Oktober.
Konferensi yang diselenggarakan untuk kedua kalinya ini bekerjasama dengan Pemprov NTB. Seperti diketahui, Pemprov NTB sendiri tengah gencar mengembangkan wisata halal di wilayahnya. Kolaborasi antara UI dengan pemda NTB diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan produk halal di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer. nat Rosari Saleh mengatakan, tujuan utama ICAPPS kali ini adalah menyediakan sebuah forum yang luar biasa dan eksklusif kepada peserta untuk saling berbagi persepsi.
“Konferensi ini juga untuk mengetahui metode dan temuan penelitian mutakhir dalam beberapa topik,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Selain terkait produk halal, konferensi membahas mengenai Ilmu Forensik, Penemuan dan Pengembangan Obat-obatan, Produk Alami dan Nutraceutics.
Kata Rosari, konferensi diharapkan akan mampu membangun, mengembangkan dan memperkuat jaringan nasional dan internasional di antara akademisi, peneliti, dan praktisi bidang ilmu farmasi. “Konferensi ini memberikan kesempatan yang sangat baik untuk menyerap informasi dan pengalaman dari para ahli,” papar Rosari.
Lebih lanjut, sambung dia, konferensi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru tentang perlindungan konsumen terhadap produk dan layanan kesehatan global dari segi hukum.
“Selain itu memberikan kesempatan bagi peneliti nasional dan internasional untuk melakukan penelitian bersama,” tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB