RICKY/RADAR DEPOK
PENGAWAS: Komisioner Panwaslu Kota Depok berfoto usai tes wawancara calon anggota Panwascam di Graha Kartini Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratujaya, Pancoranmas, kemarin
DEPOK - Dalam menjalani tahapan tes wawancara sejak 17-19 Oktober, setidaknya calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditanyakan enam poin oleh panitia pokja pembentukan Panwascam se-Kota Depok.
"Ada enam poin yang kami tanyakan," tutur Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kota Depok, Elyas Tanta Ginting.
Adapun enam poin tersebut, yakni penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum, sistem politik serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, kedua integritas diri, komitmen dan motivasi.
"Ketiga, kemampuan komunikasi dan kerjasama," papar Ginting.
Kemudian, empat kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, kelima pengetahuan muatan lokal dan terakhir klarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat (baik/buruk).
"Satu per satu calon, kami wawancara mengenai hal tersebut," katanya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana mengucap syukur telah rampungnya tes wawancara calon anggota Panwascam dari 11 kecamatan.
"Alhamdulillah, tahapan ini pun berjalan lancar, jadwal wawancara pun dipercepat, jadi selesai hari Kamis (19/10) malam, dimana sebelumnya dijadwalkan sampai Jumat (20/10)," ucap Dede.
Kata Dede, setelah tahapan tes wawancara, Panwaslu Kota Depok akan menggelar Pleno untuk menetapkan anggota Panwascam. "Panwaslu Kota Depok yang menentukan," kata Dede.
Nanti, lanjut Dede, hasilnya akan diumumkan, kemudian, mereka yang terpilih sebanyak tiga orang per kecamatan akan dilantik oleh Panwaskota Depok.
"Hasil-nya tetap dilaporkan ke Bawaslu. Pengumumannya akan dirapatkan dan diinformasikan lebih lanjut," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB