Senin, 22 Desember 2025

Gus Sholah: Seperti Orde Baru

- Jumat, 27 Oktober 2017 | 08:00 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
PERTEMUAN: Suasana Halaqoh Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara di Pesantren Al-Hikam, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kamis (26/10). DEPOK – Mantan Wakil Ketua Komnas HAM, KH. Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah mendukung revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. “Perppu Ormas sudah disahkan. Akan diperbaiki, ya kita revisi lah. Saya menentang Perppu Ormas kemarin, karena membubarkan Ormas tanpa proses peradilan. Ini kan sama saja kembali ke masa Orde Baru,” kata Gus Sholah seusai menjadi narasumber di Halaqoh Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara di Pesantren Al-Hikam, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kamis (26/10). Sebelumnya, pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang ini berharap agar revisi tersebut melalui pengadilan. “Kalau kemarin kan setelah dibubarkan boleh ngadu ke pengadilan. Tapi kan, dia pada posisi lemah. Okelah kita revisi ini diperbaiki supaya Undang-Undang itu tidak menciderai proses hukum dan demokrasi," paparnya. Saat ditanya mengenai poin yang harus direvisi, Gus Sholah tidak menyebutkan secara pasti. Dia hanya mensyaratkan agar tidak mengabaikan proses pengadilan. “Yang penting kan jangan sampai proses pengadilan itu diabaikan. Jadi, pemerintah itu jangan subjektif otoriter dan harus melalui pengadilan," tegasnya. Dari 10 fraksi di DPR RI, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X