RICKY/RADAR DEPOK
SEMANGAT: Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna bersama jajaran anggotanya, saat mendaftar verifikasi partai di KPU Kota Depok, belum lama ini.
DEPOK – Partai Gerindra diperkirakan akan mengumumkan nama calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam Pilgub Jabar 2018 mendatang pada November ini.
"Saya rasa sebelum Desember sudah keluar," tutur Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, kemarin.
Menurutnya, pengumuman nama calon di bulan tersebut tidak akan kehilangan momen. Seperti halnya yang dilakukan pada Pilgub DKI Jakarta, yang diumumkan saat injury time. "Kita (Gerindra) tentukan diakhir dan Alhamdulillah berhasil," kata Pradi.
Wakil Walikota Depok ini menegaskan, upaya harus maksimal dan mendorong terus calon dari internal partai. Terkait hasil, kata dia, itu persoalan lain. Baru setelah itu menyusun strategi-strategi pemenangan.
"Harus maksimal juga dalam menyusun strategi pemenangannya," paparnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil dari Rapimcab dan Rapimda Gerindra, memunculkan kader internal untuk dicalonkan sebagai calon Gubernur dalam Pilgub Jabar 2018, yakni Ketua DPD Jabar Mulyadi. "Pak Mulyadi (Ketua DPD Partai Geridra Jawa Barat) yang dicalonkan. Tapi kan hasilnya tetap dari pusat," ungkapnya.
Untuk koalisi, sambung Pradi, masih sangat memungkinkan dengan partai mana pun, selama SK belum dikeluarkan dari tingkat pusat.
"Sampai saat ini pun paslon yang digadang-gadangkan didukung masih belum defintif, lantaran belum ada SK," terangnya
Kendati demikian, ia berharap Pilgub Jabar yang merupakan pesta demokrasi, pestanya masyarakat yang menyampaikan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya.
Namun, sambung Pradi, pesta demokrasi itu tetap upayanya agar menciptakan suasana yang kondusif dan aman.
"Beda pendapat itu hal yang biasa, tapi kembali lagi ketika kemasyarakat, kepentingannya sama, yaitu ingin mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, jika tidak bisa itu kita tuntut ramai-ramai," tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB