RICKY/RADAR DEPOK
JAWABAN: Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna saat membacakan jawaban Walokota Depok dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Pandangan Umum fraksi terhadap penyampaian nota keuangan RAPDB Kota Depok TA 2018 di gedung DPRD Kota Depok
DEPOK - Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (F-RNB) memberikan tujuh poin masukan di Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap penyampaian nota keuangan RAPDB Kota Depok TA 2018 di Gedung DPRD Kota Depok.
"Menanggapi kebijakan Pembangunan Kota Depok tahun 2018 dan Kebijakan Pembangunan RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kota Depok Tahun 2018, Fraksi RNB ingin memberikan beberapa poin masukan penting," kata Nurzaman saat membacakan pandangan.
Adapun beberapa masukan tersebut, yakni pertama penanganan masalah yang berkaitan dengan kemacetan yang masih terus terjadi di beberapa titik, untuk itu pemerintah harus membangun jalan-jalan baru, pembangunan infrastrukturnya, hingga mendengar keluhan daribelemen masyarakat yang tinggal di daerah yang terkena imbas dari kebijakan Sistem Satu Arah (SSA).
"Sehingga segera dapat dicari penyelesaiannya agar kemacetan tetap dapat diurai dengan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat," papar Nurzaman.
Kedua, lanjut dia, perlu adanya pembangunan drainse dan sarana prasarana penunjang yang baik agar tidak terjadi banjir saat musim hujan.
Ketiga, sambung politisi Partai Hanura ini, hendaknya pemerintah dalam memberikan izin pembangunan perumahan dan pusat perbelanjssn haruslah lebih teliti, dengan memperhatikan Corporate Social Responsibility (CSR).
"Dan secara seksama melihat apakah daerah tersebut merupakan daerah resapan ataukah bukan," urainya.
Keempat, kata dia, memaksimalkan situ-situ di Depok agar mampu menampung air dan situ-situ yang kurang produktif hendaknya dapat difungsikan kembali.
Kelima, Fraksi RNB setuju dengan pemerintah daerah, dalam mengembangkan Depok sebagai kota layak anak dan dibangunnya ruang-ruang terbuka hijau.
"Keenam, kami juga mendukung langkah pemerintahbdalan mengembangkan dan memajukan usaha ekonomi kreatif," ujarnya.
Terakhir, urai Nurzaman, terkait penyertaan modal daerah Kota Depok kepada PDAM Tirta Asasta sebesar Rp100 miliar, serta pembayaran kompensasi pengalihan aset sebesar Rp20,66 miliar, juga penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten Tbk, sebesar Rp7,97 miliar.
Meski demikian, pihaknya menginginkan adanya transparansi atau keterbukaan mengenai aliran dana penyertaan modal tersebut, sehingga tidak adanya simpang siur ataupun keluhan mengenai kekurangan anggaran pada sektor lain saat TA 2018 berjalan, maka perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan.
"Kami mendukung langkah pemerintah dalam melakukan rancangan pembangunan tersebut, serta memberikan masukan agar pemerintah tidak hanya menekankan pada rancangan semata, tetapi harus dengan langkah-langkah yang konkrit, sehingga muaranya adalah kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya.
Sementara, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengucapkan terima kasih atas pandangan dari fraksi, sehingga menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk pemerintah dalam membuat kebijakan.
"Apa yang pemerintah programkan, tentunya bermuara untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Depok," ucap Pradi. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB