RICKY/RADAR DEPOK
MENUNGU HASIL: Para LO Parpol di Kota Depok sedang menunggu hasil penelitian administrasi di kantor KPU Kota Depok, Pancoranmas, Kamis (16/11) malam.
DEPOK - Dari 14 partai politik (Parpol) yang dilakukan penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, ada enam partai yang harus melakukan perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Depok Bidang Hukum, Ahmad Arif usai mengumumkan penelitian administrasi kepada LO para partai politik di kantor KPU Kota Depok, Kamis (16/11) malam.
"Dari 14 Parpol yang menyerahkan dokumen, ada 6 yang harua diperbaiki, kata Arif kepada Radar Depok.
Ia menjelaskan, dari 14 partai yang menyerahkan dokumen, KPU Kota Depok adakan penelitian administrasi data keanggotaan partai, ada beberapa partai yang sudah memenuhi syarat minimal jumlah anggota yang dipersyaratkan UU 7 tahun 2017, yaitu diantaranya memenuhi keanggota partai per kabupaten/kota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Kemudian, sambung dia, bagi Parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan,diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan mengajukan kembali dokumen keanggotaan partainya minimal sejumlah kekurangan dari 1000 anggota yang dipersyaratkan UU, maksimal sejumlah kekurangan anggota yang diajukan pada saat penyerahan berkas
"Enam Parpol yang belum lengkap jumlah keanggotaanya, diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali dari tanggal 18 Npember sampai 1 Desember 2017," ujarnya.
Ia menambahkan, nanti setelah penelitian administrasi selesai, dimana setelah keanggotaan partai terpenuhi secara administratif bukti keanggotaannya, KPU akan melaksanakan penelitian faktual terhadap kepengurusan, keberadaan kantor partai.
"Serta keanggotaan partai yang sudah didaftarkan saat ini," pungkas Arif.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Slamet Permana mengharapkan agar KPU lebih transparan dalam prosesnya.
"Untuk Parpol agar dapat memperbaiki berkas dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sehingga tidak menjadi kendala dalam proses selanjutnya," ucap Dede. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB