Senin, 22 Desember 2025

Panwaslu Minta Masyarakat Awasi Perekrutan PPL

- Selasa, 9 Januari 2018 | 21:12 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
RAPAT KOORDINASI: Panwaslu dan Panwascam se-Kota Depok saat rapat koordinasi pembentukan PPL di Sekretariat Panwaslu Kota Depok di jalan Raya Citayam Nomor 45 RT03/06 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Senin (8/1). DEPOK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok mengajak masyarakat untuk memberi masukan terkait proses perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang sedang dilaksanakan. Hal ini demi terlaksananya Pilgub Jabar 2018 yang profesional. Komisioner Panwaslu Kota Depok, Andriansyah menuturkan, yang diutamakan pada proses perekrutan PPL, selain memahami kepemiluan, nanti akan dites wawancara. Peserta juga tidak terlibat atau masuk sebagai anggota partai politik, yang ditandai dengan pernyataan di atas materai. “Makanya ketika sudah diumumkan lolos administrasi ini, kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan ,” kata Andriansyah kepada Radar Depok, kemarin. Ia menjelaskan, tahapan perekrutan PPL di tiap Panwascam sudah masuk pengumuman lolos administrasi. Namun, dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok, Beji yang belum mengumumkan lantaran ada perpanjangan pendaftaran. Kata Andriansyah, dalam proses perekrutan ini, satu kelurahan calon minimal 3 orang. Nantinya, setelah lulus semua tahapan akan direkrut satu orang per kelurahan. Sehingga, untuk Kota Depok akan ada 63 tenaga PPL. “Setelah lulus administrasi ini, peserta akan mengikuti tes wawancara, dimulai 11-12, menyesuaikan jadwal di Panwascam. Materi wawancara sendiri terkait kepemiluan, melihat dari integritas mereka, dilihat dari kroscek tanggapan masyarakat jika ada, setelah wawancara, Panwascam akan melakukan pleno untuk menentukan satu orang PPL,” ujarnya. Ketika ada laporan, sambung Andriansyah, masyarakat bisa menyerahkan informasi diformulir yang telah disediakan ke Panwascam masing-masing. “Nanti diserahkan ke Panwascam, karena domain ini kan Panwascam, kami hanya memfasilitasi, seperti hasil atau pengumuman dapat diakses melalui website resmi kami,” tandasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X