Senin, 22 Desember 2025

1,3 Juta Warga Depok Ramaikan Pilgub

- Sabtu, 27 Januari 2018 | 08:00 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
JUMPA PERS: Komisioner KPU Kota Depok saat melakukan prescon di kantor  KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini Kelurahan Depok, Pancoranmas. DEPOK Sebanyak 1,3 juta orang warga Depok memiliki hak suara untuk mencoblos di Pilgub Jabar, 27 Juni 2018. Kenyataan tersebut berdasarkan rilis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI. Komisioner KPU Kota Depok, Suwarna Wiryasumarta tak menampik hal tersebut. “Jumlah riilnya 1.306.386 orang. Berdasarkan DP4 yang dikirim Kemendagri ke KPU RI kemudian disinkronisasi dengan DPT terakhir Pilkada Depok 2015 lalu,” kata Suwarna kepada wartawan. Ia merinci, jumlah tersebut dirinci lagi dari jenis kelamin laki-laki 648.840 dan perempunnya 657.596. nantinya, yang terdata di DP4 bisa berkurang atau bertambah. Suwarna melanjutkan, data tersebut telah diberikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang selanjutkan ditugaskan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di daerah kerja masing-masing. “Tiap PPDP kan bertugas di satu TPS (Tempat Pemungutan Suara), mereka melakukan pencoklitan terhadap data di DP4 yang telah diberikan,” paparnya. Saat ini, di Depok sendiri terdapat 3.300 TPS, ditambah dua TPS yang berada di lembaga pemasyarakatan. Kata Suwarna, setelah selesai tahapan Coklit, jumlah DP4 tersebut bisa berkurang atau bertambah, karena faktor pemilih meninggal, pindah alamat ke kota lain, pendatang baru di Depok dan lainnya. “Bisa berkurang atau bertambah, hasilnya dapat dilihat setelah tahapan Coklit selesai. Data DP4 itu potenso pemilih, yang sudah dikalkulasi Kemendgri, seperti pemilih pemula yang genap 17 tahun di hari pencoblosan,” ucap Suwarna. Sementara, Komisioner KPU Kota Depok Divisi Umum Keuangan dan Logistik, Nana Sobarna mengatakan, setelah tahapan coklit selesai hasilnya diserahkan ke PPS di tiap kelurahan, kemudian diterbitkan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran (DPPHP). “Setelah itu direkap dari tanggal 10-16 Maret 2018, dan muncul lah DPS. DPS ini nantinya ditempel di tiap kelurahan sebagai informasi maupun tanggapan siapa yang belum terdaftar. Setelah itu baru muncul daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), kemudian direkap dan muncul daftar pemilih tetap (DPT),” kata Nana. Ia menguraikan, jadwal pemutakhiran data pemilih seperti PPDP dimulai 20-18 Februari, kemudian DPPHP pada 19 Februari-4 Maret, DPPHP menjadi DPS 10 maret-16 Maret, Rekap DPS 13-19 April, setelah itu penetapan DPT. “Kami berharap masyarakat terus pro aktif karena pemutakhiran data pemilih masih panjang. Dengan begitu nantinya akan dihasilkan data yang betul-betul akurat agar pelaksanaan pilgub nanti benar-benar berkualitas,” ucap Nana. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X