Senin, 22 Desember 2025

Penataan Dapil Penuhi Tujuh Prinsip

- Senin, 5 Februari 2018 | 07:15 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
PENYELENGGARA: Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati didampingi Panwaslu saat melakukan Verfak di kantor DPC Partai Gerindra Kota Depok, di Jalan Boulevard Raya, Ruko Arcade GDC Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya. DEPOK KPU Kota Depok mengumumkan usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 di Kota Depok. Isinya, masih sesuai dengan Dapil pada Pemilu 2014. Hal tersebut dikarenakan Dapil pada Pemilu 2014 masih memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil. Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, penataan Dapil tersebut sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah. “Kemudian, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,”kata Titik kepada Radar Depok. Adapun hasil penghitungan alokasi kursi tiap Dapil, lanjut Titik, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Secara lebih rinci, untuk Dapil 1 Cimanggis jumlah penduduk 230.958 jiwa dengan enam kursi, Dapil 2  Tapos (235.173 jiwa), Cilodong (143.217 jiwa) dengan 11 kursi, Dapil 3 Sawangan (142.384 jiwa), Cipayung (144.168 jiwa), Bojongsari (111.714 jiwa) dengan 11 kursi, Dapil 4 Limo (86.728 jiwa), Cinere (87.808 jiwa), Beji (153348 jiwa) dengan sembilan kursi, kemudian Dapil 5 Pancoranmasn(229.102 jiwa) dengan enam kursi. “Terakhir Dapil 6 Sukmajaya dengan jumlah penduduk 244.520 jiwa, untuk jumlah kursi tujuh,”urai Titik. Ia menambahkan, pengumuman ini disampaikan untuk dapat dicermati oleh publik. Bagi pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan memberikan tanggapan terhadap usulan penataan Dapil ini, dapat disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi identitas berupa fotocopy KTP ke Kantor KPU Kota Depok atau melalui email [email protected] “Paling lambat tanggal 6 Februari 2018. Tanggapan tersebut akan dibahas pada kegiatan uji publik yang akan dilaksanakan antara tanggal 7-13 Februari 2017,” pungkasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X