DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mengumumkan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2019 di Kota Depok. Hasilnya masih sama dengan dapil saat Pemilu 2014, yakni enam dapil.
Meski begitu, banyak kalangan yang menolak dari partai politik dan organisasi masyarakat terkait penetapan dapil. Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi A Arafiq menilai, seharunya ada penambahan dapil untuk Pileg 2019 di Depok.
Alasannya, diperlukan spesifitas untuk orang tertentu mewakili kecamatannya, dengan menyuarakan aspirasi warga dalam segala hal "Depok bisa menjadi 9 atau 10 dapil. Yang tidak bisa setahu saya Cinere-limo karena harus digabung," jelas Farabi kepada Radar Depok, kemarin.
Menurut Farabi, menjadi anggota dewan harus adil kepada masyarakat di dapilnya. Jadi kalau dapil ditambah, wakil rakyat akan fokus membenahi pembangunan, sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan di daerahnya.
Misalkan, dia mencontohkan, semua kegiatan yang menyuarakan aspirasi warga dalam kegiatan Musrenbang di kelurahan, memang jarang dihadiri semua, apalagi di waktu bersamaan. Namun, hal tersebut hanya persoalan teknis.
Terlebih, sambung dia, kebanyakan warga tidak mengenal wakil rakyatnya. Apalagi yang sampai tiga dapil, akan kesulitan turun ke lapangan disamping juga harus bekerja di kantor.
"Di Golkar akan ada teguran jika tidak datang ke dapil lainnya. Kami memantau lewat grup WhatsApp," tuturnya.
Semua dapil saran, kata dia, harus jadi basis buka hanya satu atau dua titik. Di Partai Golkar sendiri, kata dia, semua harus merata, agar tak ada yang kecolongan suara saat pemilihan. "Kami inginnya 10 dapil. Tapi jika keputusannya 9 lebih baik daripada 6," kata Farabi.
Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya. Kata dia, penambahan dapil di Pileg 2019 suatu keharusan di Depok, karena jumlah daftar pemilih tetap di Depok cukup banyak.
“Kami mendukung usulan penambahan Dapil dari peserta uji publik,” kata Qurtifa.
Penambahan dapil ini disebabkan beberapa pertimbangan dan pengalaman seluruh anggota fraksi di dapil masing-masing. Ia menguraikan, pertama azas keadilan dimana jumlah Dapil yang saat ini berjumlah enam, terbagi tidak merata.
“Ada dapil yang cuma satu kecamatan, dan ada yang tiga kecamatan. Jadi ada anggota dewan yang harus membawahi satu kecamatan, sementara ada yang tiga,” kata Qurtifa.
Selanjutnya, wilayah tugas anggota dewan tidak merata. Sebab, bagi anggota dewan yang membawahi satu kecamatan tentu akan lebih mudah tercover dibanding yang membawahi dua atau tiga Kecamatan.
Sementara setiap anggota dewan harus dapat menyerap semua aspirasi masyarakat di Dapilnya.
“Akan lebih mudah bagi anggota dewan di dapilnya untuk fokus melaksanakan fungsinya, bila wilayah dapil-nya terfokus pada satu kecamatan. Akan lebih mudah berkomunikasi, menginventaris permasalah, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil-nya,” tutur Qurtifa.
Kemudian yang keempat, untuk yang dapil tiga kecamatan anggota dewan akan kesulitan mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan secara keseluruhan.
“Satu kecamatan saja bisa lima atau tujuh kelurahan, jika ada tiga kecamatan akan sangat banyak yang akan didatangi. Belum lagi ketika waktunya berbarengan. Harus ada yang dikalahkan, tetapi kita sebagai anggota dewan kan harus hadir,” ucap Qurtifa.
Tak hanya datang dari para partai politik, dari organisasi pun meminta agar dapil ditambah. Seperti yang dituturkan Komandan Kecamatan (Korcam) Bang Jawara dan Pengacara (Japar) Kecamatan Tapos, Salahuddin Yuswa.
“Kalau tetap enam dapil maka aspirasi dewan tak seimbang selama ini hanya RP 2 miliar,” kata Salahuddin.
Menurut dia, alangkah baiknya dapil ditambah menjadi sembilan atau 10 dapil, sehingga wakil rakyat yang nanti dipilih nanti bisa fokus menyerap aspirasi masyarakat. “Jadi tak dibagi-bagi aspirasinya yang dibangi dua kecamatan seperti dapil Tapos dan Cilodong,” tutur Isal.
Dicontohkan, suara pemilih daftar tetap di khusus Kelurahan Cimpaeun mencapai 15 ribu suara pemilih tetap. Begitu juga suara pemilih di Kecamatan Tapos sebesar 235 ribu lebih suara.
”Jadi Kecamatan Tapos bisa satu dapil, sehingga aspirasi masyarakat kedepan bisa banyak yang terealisasi,” kata dia.
Menurut dia, di Tapos belum memiliki wakil rakyat yang seutuhnya. Pasalnya, setiap reses dan musrenbang usulan dari warga hanya beberapa yang terserap yang dinilai skala prioritas saja.
“Jadi, jauh lebih baik masimal jika Tapos satu dapil itu saya lihat dari kacamata sendiri. Bahkan para tokoh meminta demikian Kecamatan Tapos harus satu kursi,” paparnya.
Para tokoh di Kecamatan Tapos yang meminta ditambah kursi, karena banyak aspirasi tak diserap. Contohnya saja, sebut dia, bangunan perbaikan jalan yang diajukan 2014 baru terealisasi di 2017.
”Itu yang dirasakan warga di Kelurahan Cimpaeun, diajukan tahun ini misalkan bisa terealisasi dua tahun kedepan, jelas ini ironis. Jadi butuh wakil rakyat yang fokus di dapilnya, sehingga tak dibagi-bagi dana aspirasinya dewan yang Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, penetapan dapil pada prinsipnya itu sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7/2017. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Titik melanjutkan, adapun hasil penghitungan alokasi kursi tiap dapil sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019.
"Bagi pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan memberikan tanggapan terhadap usulan penataan dapil ini dapat disampaikan secara tertulis ke KPU Kota Depok," jelas Titik. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB