RICKY/RADAR DEPOK
PELAKSANA: Komisioner KPU Kota Depok saat melakukan prescon dengan wartawan, di Kantor KPU Kota Depok.
DEPOK - Menggenjot partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya pada Pilgub Jabar 2018. KPU Kota Depok bakal melakukan pemantapan tugas kepada agen sosialisasi di 11 kecamatan.
Komisioner KPU Kota Depok, Nurhadi menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para agen sosialisasi, pihaknya bakal mengadakan pemantapan tugas kepada 22 agen sosialisasi KPU Kota Depok pada Senin (5/3).
"Pemantapannya dilaksanakan di kantor KPU Kota Depok," kata Nurhadi kepada Radar Depok, Jumat (2/3)
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Depok ini menguraikan, saat ini KPU Kota Depok memiliki agen sosialisasi sebanyak 22 orang yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.
"Tiap kecamatan ada dua agen sosialisasi, jadi se-Kota Depok ada 22 agen," urainya.
Untuk menjadi agen sosialisasi, lanjut Nurhadi, sebelumnya calon agen mengirimkan surat lamaran dan KPU Kota Depok melakukan seleksi administrasi dan setelah lolos, mereke mengikuti tes tertulis seputar kepemiluan.
"Jadi mereka diseleksi lebih dulu. Terpilih 22 orang agen yang tiap kecamatan diisi dua agen untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgub Jabar 2018 ini," ujarnya.
Februari kemarin, lanjut Nurhadi, pasca dilantik oleh KPU KotaDepok, agen sosialisasi pun diberikan pembekalan oleh KPU Jabar di Bandung bersama agen sosialisasi dari 27 kabupaten/kota se-Jabar.
"Jadi sebenarnya hanya pemantapan tugas mereka saja. Bahkan, para agen sudah melakukan tugasnya di wilayah mereka masing-masing sejak Februari," bebernya.
Ia menambahkan, agen sosialisasi juga membuat laporan kerja mereka per bulan, seperti bertatap muka dengan siap, sosialisasi apa yang dilakukan kemasyarakat. Hingga sosialisasi menggunakan akun pribadi dari para agen sosialisasi.
"Pelaporan itu diberikan ke KPU tiap tanggal 4 atau 5 dengan format yang telah ditetapkan. Jadi pemantapan itu sekaligus penyerahan laporan," ucap Nurhadi. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB