Senin, 22 Desember 2025

HTA Yakin Pelaku Segera Ditangkap

- Kamis, 15 Maret 2018 | 09:22 WIB
Ahmad Fachry/Radar Depok
FOTO: Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo DEPOK Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengaku prihatin dengan kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan TB Hasanuddin – Anton Charliyan (Hasanah). Meski demikian, ia meminta kepada seluruh kader di Kota Depok tidak bersikap reaktif, apalagi sampai melakukan aksi pengerusakan serupa. Sebab saat ini, kasusnya sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok. “Tentunya saya berharap agar Panwaslu segera turun tangan untuk menjernihkan masalah ini,” ungkap Hendri saat ditemui Radar Depok di Gedung DPRD Kota Depok, kemarin. HTA-sapaannya-mengaku optimis bila pelaku bakal segera ditangkap. Karena memang, selain ditangani oleh Panwaslu, masalah ini sudah ditangani oleh Polresta Depok. “Kepada bagian hukum DPC PDI Perjuangan Kota Depok, saya minta buat laporan ke polisi. Saya yakin pelaku bakal segera tertangkap. Kan ada rekaman CCTV di salah satu lokasi di Parung Bingung,” ujar Ketua DPRD Kota Depok itu. Lebih lanjut, sambung HTA, langkah pelaporan mesti dilakukan guna menimbulkan efek jera. Pasalnya ia merasa bila motif dari pelaku, tak lain sebagai bentuk provokasi agar Pilgub Jabar 2018 di Depok tidak kondusif. “Tentu kami merasa sangat dirugikan. Apalagi APK dan titik-titik pemasangannya, berdasarkan arahan dari KPU. Tapi saya sudah minta kader untuk menahan diri agar tak terpancing,” beber dia. Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Andriansyah menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dan tim hukum dari pasangan Hasanah terkait perusakan APK yang terjadi di Jalan Raya Sawangan dan daerah Parung Bingung “Sesuai prosedur yang ditetapkan, kami sudah memberikan formulir laporan. Karena berbicara itu (pengerusakan), ranahnya ke pidana dan masuk dalam delik hukum,” papar Andriansyah kepada Radar Depok, kemarin. Dia menjelaskan, ketika akan menyampaikan laporan, pihaknya akan didamping Polres dan Kejaksaan, dimana Panwaslu sendiri sudah membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Wisma Hijau akhir 2017 lalu. “Yang jelas akan kami tindaklanjuti. Kami meminta mengisi formulir dulu dan diserahkan ke kami. Untuk bukti sudah dilampirkan foto, kami juga sudah mengecek gambarnya. APK dari Paslon lain kan juga sudah terpasang. Sehingga pihaknya juga akan mengecek apakah gambar yang dirusak merupakan gambar resmi atau bukan,” jelasnya. Ia menambahkan, memang titik pemasangan sudah ditentukan, nantinya, apakah APK tersebut merupakan yang resmi dari KPU untuk dipasang. Sehingga, pihaknya akan melakukan pengecekan secara detail ke lapangan. “Sekarang kan tidak peraturan KPU masih fleksibel. Sekarang kan mereka bisa membuat kembali ketika ada kerusakan,” imbuhnya. (cky)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X